Hakim Konstitusi Minta Ahok Sebutkan Kerugiannya dalam Gugatan

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 22 Agustus 2016 | 13:22 WIB
Hakim Konstitusi Minta Ahok Sebutkan Kerugiannya dalam Gugatan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusional (MK) menilai permohonan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang uji materil Undang-Undang Pilkada perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada 2015.

"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan," kata Majelis Hakim Usman Anwar dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Usman menuturkan, jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya yang dirugikan, permohonan yang bersangkutan bisa ditolak. ‎Oleh sebab itu, Ahok diminta untuk memperbaiki.

"Kalau Bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima, mohon ini diperbaiki ya. ‎Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional," ujar dia.

Anggota Majelis Hakim, I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok untuk menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.

"Penting uraikan kerugian konstitusional," tutur Palguna.

Sementara itu, anggota Hakim Aswanto juga meminta Ahok untuk lebih memperjelas permohonannya soal uji pasal 70 ayat (3). Kata Aswanto, Pasal tersebut ada dua poin, yakni poin huruf a terkait cuti dan huruf b terkait penggunaan fasilitas negara.

"Saya belum menangkap uraian, apakah dengan diubahnya permohonan ini akan potensi kerugian konstitusional tidak akan terjadi, belum tertangkap. Kalau diubah sesuai keinginan pemohon, maka pemohon tidak akan lagi mengalami kerugian, harus dielaborasi lagi," kata Aswanto.

Diketahui, Ahok mengajukan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pasal yang diuji oleh Ahok adalah Pasal 70 ayat (3) pada UU Pilkada yang berbunyi; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, ‎(a) menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.

Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Tak Mau Cuti Karena Curiga Ada Main Mata di RAPBD DKI 2017

Ahok Tak Mau Cuti Karena Curiga Ada Main Mata di RAPBD DKI 2017

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 13:00 WIB

Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib

Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 12:51 WIB

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:43 WIB

Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:33 WIB

Habiburokhman Ingin Uji Materil Ahok soal Cuti Ditolak

Habiburokhman Ingin Uji Materil Ahok soal Cuti Ditolak

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:30 WIB

Ahok Tak Ingin Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Kenapa?

Ahok Tak Ingin Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Kenapa?

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:05 WIB

Pukul 11.00 WIB, Sidang Perdana Gugatan Cuti Ahok di MK

Pukul 11.00 WIB, Sidang Perdana Gugatan Cuti Ahok di MK

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:45 WIB

Ahok Tak Pakai Pengacara ke Sidang Cuti Kampanye di MK

Ahok Tak Pakai Pengacara ke Sidang Cuti Kampanye di MK

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:38 WIB

Ahok Tepis Tudingan Ingin Adu Domba PDIP

Ahok Tepis Tudingan Ingin Adu Domba PDIP

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:20 WIB

Kisah Nenek dan Kakek Renta yang Diminta Ahok Pindah ke Rusun

Kisah Nenek dan Kakek Renta yang Diminta Ahok Pindah ke Rusun

News | Minggu, 21 Agustus 2016 | 12:51 WIB

Terkini

Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:28 WIB

Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'

Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:01 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB