Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tenang cuti kampanye oleh calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
"Ya dia kan sudah masuk ke ranah MK. ya kita tunggu aja keputusannya seperti apa," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2106).
Prasetio menyayangkan tindakan Ahok yang cenderung tak mau mengikuti aturan yang sudah berlaku. Sebab, kata dia, aturan cuti empat bulan itu wajib diikuti oleh calon petahana yang maju di Pilkada DKI 2017.
"Kalau dia memang mau menjadi warga negara yang baik harusnya taat dan patuh terhadap aturan," katanya.
Saat disinggung dalih Ahok tak ambil cuti karena mencurigai ada oknum anggota DPRD yang bakal main mata di pembahasan APBD DKI 2017, Prasetio tak mau berkomentar. Namun, dia masih mempertanyakan apakah karena untuk mengawasi pembahasan APBD itu jadi alasan Ahok tak ambil cuti kampanye.
"Tanya dia saja lah. Nggak tahu lah, kadang-kadang diplintir-plintir juga, orang gue aja nggak ngerti (alasan Ahok)," kata Prasetio.