Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti pelantikan Wahyu Haryadi menjadi Wali Kota Jakarta Utara yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menilai pelantikan tersebut melanggar aturan karena tanpa melalui tahapan fit and proper test.
Ahok pun mengklarifikasi penilaian Komisi A. Ahok mengatakan pelantikan wali kota merupakan hak gubernur dan kepada Komisi A sifatnya hanya meminta pendapat.
"Secara aturan kami hanya minta pendapat mereka. Tapi bukan berarti keputusan di mereka. Isi perdanya seperti itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Ahok menegaskan gubernur memiliki hak untuk mengangkat pegawai negeri sipil, termasuk melantik wali kota.
"Karena ini hak prerogatif. (wilayah) administrasi kan gitu saja," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi A bersama Asisten Pemerintahan dan Pemerintah Kota, beberapa anggota dewan mempertanyakan proses pelantikan wali kota.
"Tugas kami adalah mengamankan pemerintahan (Ahok-Djarot) sampai tahun 2017, tapi kalau selama perjalanan ada yang menyimpang, masak aku merem aja?" ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di ruang rapat DPRD.
Menurut Gembong sebenarnya tidak sulit untuk mendapatkan izin DPRD.
"Tinggal kirim surat ke DPRD atau balas surat (dari Ahok) ke pimpinan DPRD (untuk fit and proper test). Ini kan nggak. Ngelecehin apa ngeledek yang kebangetan, ngono ya ngono, tapi ojo ngonolah," kata politisi PDI Perjuangan.
Ahok melantik Wahyu pada Jumat (17/6/2016) lalu. Wahyu menggantikan posisi Rustam Effendi yang mengundurkan diri setelah berseteru dengan Ahok.