Selain Suap, Sanusi Juga Didakwa Cuci Uang Rp45 Miliar

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 24 Agustus 2016 | 17:21 WIB
Selain Suap, Sanusi Juga Didakwa Cuci Uang Rp45 Miliar
Mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa menerima suap dari pengusaha terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pencucian uang sekitar Rp45 miliar.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum dari KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (‎24/8/2016).

Menurut jaksa, Sanusi membelanjakan uang senilai Rp45.287.833.733 untuk membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Sanusi juga disebut menyimpang uang 10 ribu dollar AS dalam brankas di lantai satu rumahnya di Jalan Saidi I, nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Perbuatan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Sanusi terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi D DPRD DKI 2009-2014 dan Ketua Komisi D DPRD 2014-2019.

Selain menerima uang Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Sanusi juga meminta dan menerima uang dari rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta‎ yang juga mitra kerja Komisi D dengan total keseluruhan sekitar Rp45 miliar.

Rinciannya, Sanusi menerima uang dari Direktur Utama PT. Wirabayu Pratama Danu Wira Rp21 miliar. Wirabayu Pratama merupakan rekanan proyek di dinas antara 2012 dan 2015.

Kemudian menerima uang dari Komisaris PT. Imemba Contractors Boy Ishak yang melaksanakan proyek pekerjaan dinas tahun 2012-2015 sebesar Rp2 miliar.

Sanusi juga menerima dari pihak lain lagi sebanyak Rp22 miliar lebih.

"Bahwa uang yang diterima terdakwa dari para rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, kemudian terdakwa membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," kata Jaksa.

‎Jaksa mendakwa Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara akibat perbuatannya menerima suap, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar

Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar

News | Senin, 20 April 2026 | 13:43 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli

Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli

Opini | Senin, 29 Desember 2025 | 11:15 WIB

Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!

Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!

Bola | Selasa, 02 September 2025 | 10:42 WIB

Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

wawancara | Senin, 08 Juli 2024 | 17:31 WIB

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Negara Harus Adil soal Kesempatan Kerja

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Negara Harus Adil soal Kesempatan Kerja

Video | Senin, 08 Juli 2024 | 15:03 WIB

Sekjen Kemnaker: Penyiapan SDM Unggul Perlu dalam Hadapi Perkembangan Teknologi AI

Sekjen Kemnaker: Penyiapan SDM Unggul Perlu dalam Hadapi Perkembangan Teknologi AI

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:44 WIB

Aktif Sebagai Birokrat dan Akademisi, Sekjen Kemnaker Raih Penghargaan The Indonesian Next Leader

Aktif Sebagai Birokrat dan Akademisi, Sekjen Kemnaker Raih Penghargaan The Indonesian Next Leader

News | Jum'at, 02 Februari 2024 | 10:09 WIB

Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Sekjen Kemnaker Minta Peserta Manfaatkan Kesempatan Sebaik-baiknya

Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Sekjen Kemnaker Minta Peserta Manfaatkan Kesempatan Sebaik-baiknya

Bisnis | Selasa, 23 Januari 2024 | 20:00 WIB

Sekjen Kemnaker Tegaskan Pejabat Fungsional Harus Cerminkan Kompetensi dan Integritas

Sekjen Kemnaker Tegaskan Pejabat Fungsional Harus Cerminkan Kompetensi dan Integritas

Bisnis | Selasa, 14 November 2023 | 06:34 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×