Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 26 Agustus 2016 | 19:31 WIB
Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra
Penyidik KPK melintasi depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8) [ANTARA FOTO/Jojon]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Burhanuddin untuk tidak berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencegahan tersebut untuk memudahkan Penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Izin Usahaa Pertambangan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam kepada PT.Anugrah Harisma Barakah.

"Pencegahan tersebut dengan alasan jika sewaktu-waktu diminta keterangan oleh penyidik, yang bersangkutan tidak ada diluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan,Jumat (26/8/2016).

Selain mencegah Anak buah Nur Alam, KPK juga mencegah Direktur PT. Billy Indonesia, Widdi Aswindi dan juga pemilik PT. Billy, Emi Sukianti. Namun, belum diketahui apa hubungan dicegahnya pihak PT.Billy tersebut dalam kasus ini.

Tetapi untuk diketahui dalam perkara ini, Nur Alam diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Diduga jumlah uang tersebut senilai 4,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr.Chen. Pria asal Taiwan ini disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan PT.Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT .Anugrah Harisma Barakah dari Tahun 2009-2014. D‎iduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT. AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Gubernur Nur Alam

KPK Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Gubernur Nur Alam

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 16:18 WIB

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 11:15 WIB

KPK Sudah Tahu Aliran Uang Gubernur Nur Alam

KPK Sudah Tahu Aliran Uang Gubernur Nur Alam

News | Kamis, 25 Agustus 2016 | 13:07 WIB

KPK Kantongi Nama Penerima 'Uang Haram' Gubernur Sultra

KPK Kantongi Nama Penerima 'Uang Haram' Gubernur Sultra

News | Kamis, 25 Agustus 2016 | 13:06 WIB

Kepala PPATK Sebut Duit Puluhan Miliar Rupiah Masuk ke Nur Alam

Kepala PPATK Sebut Duit Puluhan Miliar Rupiah Masuk ke Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:54 WIB

PAN Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum Gubernur Nur Alam

PAN Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum Gubernur Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:44 WIB

KPK Periksa 10 Orang untuk Saksi Kasus Gubernur Nur Alam

KPK Periksa 10 Orang untuk Saksi Kasus Gubernur Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:21 WIB

KPK Lacak Pencucian Uang Gubernur Sulawesi Tenggara

KPK Lacak Pencucian Uang Gubernur Sulawesi Tenggara

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 11:27 WIB

Kejati Geledah Kantor Dishub Babel Akibat Kasus ILS

Kejati Geledah Kantor Dishub Babel Akibat Kasus ILS

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 23:29 WIB

Jadi Tersangka, Rekening Gubernur Nur Alam Ditelusuri

Jadi Tersangka, Rekening Gubernur Nur Alam Ditelusuri

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 21:05 WIB

Terkini

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:37 WIB

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:35 WIB

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:29 WIB

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:23 WIB

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:17 WIB

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:58 WIB

×