KPK Kantongi Nama Penerima 'Uang Haram' Gubernur Sultra

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 25 Agustus 2016 | 13:06 WIB
KPK Kantongi Nama Penerima 'Uang Haram' Gubernur Sultra
Penyidik KPK melintasi depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8) [ANTARA FOTO/Jojon]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengetahui aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.  Meski begitu, agar tidak dinilai gegabah, KPK tidak mau langsung memanggil sejumlah orang tersebut. Tetapi harus melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana. Tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).

Para pihak lain penerima uang haram itu diketahui merupakan hasil pengembangan selama penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya lewat pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sulawesi Tenggara maupun di Jakarta.

Khusus penggeledahan, KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen dari beberapa lokasi. Termasuk di Kantor Gubernur dan di kediaman Nur Alam. Dokumen-dokumen terkait penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan. Tak terkecuali SK IUP yang diberika kepada PT.Anugrah Harisma Barakah.

"Juga dokumen-dokumen lain yang ada hubungannya dengan perkara," kata Yuyuk.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SK terkait IUP kepada PT. AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT.AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT.AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Pejabat Hutama Karya

KPK Periksa Pejabat Hutama Karya

News | Kamis, 25 Agustus 2016 | 12:30 WIB

Kepala PPATK Sebut Duit Puluhan Miliar Rupiah Masuk ke Nur Alam

Kepala PPATK Sebut Duit Puluhan Miliar Rupiah Masuk ke Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:54 WIB

PAN Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum Gubernur Nur Alam

PAN Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum Gubernur Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:44 WIB

KPK Periksa 10 Orang untuk Saksi Kasus Gubernur Nur Alam

KPK Periksa 10 Orang untuk Saksi Kasus Gubernur Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:21 WIB

KPK Lacak Pencucian Uang Gubernur Sulawesi Tenggara

KPK Lacak Pencucian Uang Gubernur Sulawesi Tenggara

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 11:27 WIB

Jadi Tersangka, Rekening Gubernur Nur Alam Ditelusuri

Jadi Tersangka, Rekening Gubernur Nur Alam Ditelusuri

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 21:05 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

KPK Tetapkan Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 18:18 WIB

Bahas Pencegahan Korupsi, Irwasum Polri Sambangi KPK

Bahas Pencegahan Korupsi, Irwasum Polri Sambangi KPK

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 11:48 WIB

Kapolri Sambangi KPK

Kapolri Sambangi KPK

Foto | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 16:28 WIB

Hari Ini, Kapolri akan Sambangi KPK

Hari Ini, Kapolri akan Sambangi KPK

News | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 10:52 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×