Polisi Telusuri Bisnis Obat Kadaluwarsa Sampai ke Pabrik

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 06 September 2016 | 19:00 WIB
Polisi Telusuri Bisnis Obat Kadaluwarsa Sampai ke Pabrik
Barang bukti obat yang sudah kadaluwarsa [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Menindaklanjuti kasus penjualan obat kadaluwarsa di toko Mawar Guci, Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (1/9/2016) lalu, polisi akan memeriksa pabrik dan distributor obat.

"Kami akan periksa distributor ataupun pabrik obat-obatan kadaluwarsa itu. Kami ingin tahu apakah mereka mengawasi mengenai obat-obat kadaluwarsa yang ada di pasaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016).

Fadil mengatakan pemeriksaan terhadap pabrik dan distributor obat untuk memastikan prosedur pengawasan mereka. Polisi akan menindak tegas semua pihak yang lalai.

"Nanti kami akan tanyakan, apakah mereka sudah menjalankan prosedur pemeriksaan terkait obat-obatan kadaluwarsa. Kalau memang ditemukan adanya kesalahan akan kami tindak," kata dia.

Dari Pasar Pramuka, polisi telah menciduk pemilik toko berinisial M (41). M sekarang sudah dijadikan tersangka.

Barang bukti obat kadaluwarsa yang disita polisi, di antaranya 1.963 strip obat kadaluwarsa, 122 strip obat kadaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kadaluwarsa berisi ribuan butir.

Nama obat yang disita Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat maag, Cindala antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe vitamin zat besi, Imudator vitamin daya tahan tubuh, dan Nutrichol vitamin.

Tersangka M kini dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB