Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 07 September 2016 | 05:02 WIB
Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi kedatangan saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong ke Bali dengan visa kunjungan pada tahun 2002. Saat itu Ong bekerja sebagai tim forensik korban bom.

"Saat itu dia ke Bali sebagai bagian dari tim forensik dari Australia, anggota rombongan yang datang atas permintaan pemerintah Indonesia. Jadi, ada pengecualian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Klarifikasi ini dikeluarkan oleh pihak Imigrasi menyusul pengakuan Beng Beng Ong yang berkebangsaan Australia dalam sidang perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) kemarin.

Ong mengakui datang menggunakan visa kunjungan. Tetapi mengungkapkan dirinya juga menggunakan visa yang sama ketika menjadi anggota tim forensik peristiwa Bom Bali beberapa tahun lalu.

Menurut Heru, dalam kedatangannya sebagai ahli yang memberikan kesaksian di pengadilan, Beng Beng Ong tidak bisa hanya bermodalkan visa kunjungan.

Sesuai Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia harus menggunakan visa tinggal terbatas. Pihak Imigrasi pun menganggap dosen senior Universitas Queensland itu bersalah dan melakukan tindakan deportasi serta pencekalan kedatangan ke Indonesia kepadanya selama enam bulan.

"Padahal mengurus visa tinggal terbatas itu tidak sulit, tidak mahal dan bisa langsung dikerjakan di bandara Indonesia. Warga negara Indonesia yang menjadi sponsor kedatangan juga harus peka terhadap hal ini," tutur Heru.

Beng Beng Ong sendiri diwajibkan untuk kembali ke Australia pada pukul 05.00 WIB dari Indonesia. Saat ini paspornya masih ditahan oleh Imigrasi dan akan dikembalikan sesaat sebelum dia memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

Kasus Beng Beng Ong sendiri mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong. Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".

Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Jessica, Beng Ong, Angkat Kaki dari Jakarta Besok Pagi

Saksi Jessica, Beng Ong, Angkat Kaki dari Jakarta Besok Pagi

News | Selasa, 06 September 2016 | 21:56 WIB

Keteledoran Para Pengacara Jessica Bikin Beng Ong Diusir

Keteledoran Para Pengacara Jessica Bikin Beng Ong Diusir

News | Selasa, 06 September 2016 | 21:40 WIB

Saksi Jessica, Beng Ong, Dideportasi dan Dicekal Enam Bulan

Saksi Jessica, Beng Ong, Dideportasi dan Dicekal Enam Bulan

News | Selasa, 06 September 2016 | 21:14 WIB

Kasus Saksi Jessica, Beng Ong, Belum Diputuskan Usai Diciduk

Kasus Saksi Jessica, Beng Ong, Belum Diputuskan Usai Diciduk

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:00 WIB

Kronologis Saksi Penting Jessica, Beng Ong, Diciduk di Bandara

Kronologis Saksi Penting Jessica, Beng Ong, Diciduk di Bandara

News | Selasa, 06 September 2016 | 17:48 WIB

Beng Ong Diamankan Imigrasi, Pengacara Jessica akan Diperiksa

Beng Ong Diamankan Imigrasi, Pengacara Jessica akan Diperiksa

News | Selasa, 06 September 2016 | 17:12 WIB

Imigrasi Ternyata Pantau Sidang Jessica dengan Saksi Beng Ong

Imigrasi Ternyata Pantau Sidang Jessica dengan Saksi Beng Ong

News | Selasa, 06 September 2016 | 17:06 WIB

Imigrasi Dalami Penggunaan Visa Saksi Ahli Jessica

Imigrasi Dalami Penggunaan Visa Saksi Ahli Jessica

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:07 WIB

Imigrasi Amankan Saksi Ahli Jessica, Beng Beng Ong

Imigrasi Amankan Saksi Ahli Jessica, Beng Beng Ong

News | Selasa, 06 September 2016 | 13:31 WIB

Beng Beng Ong, Saksi Ahli Jessica, Berurusan dengan Imigrasi

Beng Beng Ong, Saksi Ahli Jessica, Berurusan dengan Imigrasi

News | Selasa, 06 September 2016 | 13:20 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×