Suara.com - Ratusan orang mengatasnamakan forum RT dan RW seluruh Jakarta telah tiba di depan Gedung Balai Kota, Jakarta pusat, Jumat (16/9/2016). Para demonstran melakukan dengan long march dari Patung Kuda sampai depan Balai Kota Jakarta dan langsung menyampaikan aspirasinya tepat di depan kantor Ahok tersebut.
"Kami ini sudah bekerja sosial untuk warga tapi dia justru menuding kita yang tidak-tidak. Kita pengurus RT dan RW juga kan bukan pengangguran kita punya pekerjaan," kata salah satu orator didepan Balai kota, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Berikut sepuluh poin sikap pernyataan forum RT dan RW seluruh DKI Jakarta.
1. Forum RT dan RW DKI Jakarta Protes keras atas sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang selalu menuding para pengurus RT dan RW, hanya mengambil jatah uang sampah dan keamanan tak mau kerja. Karena tuduhan ini sangat tidak mendasar dan hanta bersifat tudingan yang mengarah pada perbuatan fitnah serta mendeskreditkan peran dari pengurus Rt dan RW yang selama ini bekerja sosial tanpa berharap lebih banyak dari hasil dan pemanfaatan APBD DKI Jakarta selain untuk kesejahteraan warga DKI Jakarta.
2. Bahwa Forum RT dan RW DKI Jakarta didirikan atas kesadaran berkonstisusi membangun organisasi, menyuarakan pendapat membuat musyawarah mufakat demi perjuangkan hak hak warga Jakarta.
3. Menolak secara tegas pola kepemimpinan Ahok yang selalu bersikap arogan dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang undang dan nilai nilai pancasila serta selalu bekerja dengan mengedepankan keindividualismean bukan kebersamaan.
4. Forum RT dan RW dibentuk bukan dan dideklarasikan sebagai sarana unyuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga DKI Jakarta.
5. RT RW DKI Jakarta menolak pemberlakuan Pergub nomor 168/ 2014 nomor 1/2016 aturan mengenai fungsi dan peran RT RW karena Pergub tersebut. Sejarahnya dikeluarkan saat jabatan PLT Gubernur DKI Jakarta dan amanah dari Permendagri Nomor 5 tahun 2007 lembaga rtrw harus dibuatkan Perda tanggungjawab Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
6. Tolak dan cabut SK Gubernur nomor 903 tentang pemberian dana operasional untuk RT RW yang harus memberikan laporan qlue tiga hari sekali karena tidak sesuai dengan nomenklatur penggunaan dana APBD DKI yang telah ketok palu untuk periode tahun 2015-2016 dan atau terbitnya atau keluarnya SK Gubernur itu sendiri bertentangan dengan nilai Pancasila dan undang-undang yang berlaku.
7. Mengimbau lembaga DPRD DKI Jakarta untuk bersikap kritis dan progresif atas persoalan-persoalan yang ada di provinsi DKI Jakarta atas nama perwakilan warga dan bukan hanya untuk kepentingan nama partai baik untuk mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan warga DKI secara berkeadilan maupun mengenai keharmonisan dan keprofesionalan kinerja birokrasi pemerintahan DKI Jakarta.
8. Membawa kepada parlemen daerah atau DPD RI khususnya perwakilan daerah DKI Jakarta untuk bersikap kritis dan progresif atas persoalan yang ada di Pemprov DKI baik mengenai kepentingan dan kesejahteraan warga DKI secara berkeadilan maupun mengenai keharmonisan dan keprofesionalan kinerja birokrasi pemerintah DKI Jakarta.
9. RT RW akan menjadi dinamisator dan stabilisator dalam memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan warga DKI Jakarta dengan pihak pemerintahan di Kelurahan dan antara pengurus RT dengan pihak pemerintah di Kelurahan serta menjadi bagian yang Sinergi dalam mengisi ruang-ruang pembangunan yang ada di DKI.
10. Forum RT RW mengharapkan sekaligus mengawal Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 berjalan secara fair, jujur, adil dan transparan sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan hati nurani keadilan.