Suara.com - Calon Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Dia akan menyerahkan form yang berisikan kesedihannya untuk cuti pada saat kampanye di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Ahok dan calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat akan mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlaga pada pilkada Jakarta 2017 ke kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016) pukul 13.00 WIB.
"Ada di dalam form KPU DKI, sudah ada beberapa kotak yang harus kita contreng. Di situ ada bentuk kalimat bersedia mengambil cuti, tapi kan menunggu keputusan MK juga. Jadi kita harus contreng dong (cuti), kalau nggak mereka nolak (menerima pendaftaran KPUD)," kata Ahok di Balai Kota.
Diketahui, Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi. Ahok lebih memilih tidak mengikuti kampanye asalkan diperbolehkan tidak cuti kerja. Ahok pun beralasan ingin mengawal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
"Cuti itu kalau ikut peraturan mereka (KPUD) kan pas ketok palu , ketok palu sebagai calon. Tapi kan kita belum dengar saksi ahli hari Senin. Kita datengin saksi ahli untuk menjelaskan kenapa masa kampanye empat bulan harus cuti," kata Ahok.
Selain form pendaftaran pasangan calon yang disediakan oleh KPUD, pasangan Ahok-Djarot juga akan menyerahkan surat pernyataan bersedia untuk cuti saat kampanye, namun setelah MK memutus uji materi yang saat ini tengah berproses di MK.
"Saya tulis kita bersedia tapi sambil menunggu hasil keputusan MK," katanya.