Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, menilai hukuman mati yang diberikan hakim kepada terdakwa pemerkosa dan pembunuh YY (14) di Rejanglebong, Bengkulu, belum maksimal dan belum memenuhi unsur keadilan.
Penyebabnya, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman mati kepada satu orang terdakwa.
"Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis," kata Ali saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/9/2016).
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Rejanglebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos. Sementara, empat terdakwa lainnya, yakni Suket, Faisal, Bobi dan Dedi, dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Ali, harusnya seluruh terdakwa dijatuhi hukuman mati. Apalagi, perkara YY tersebut bisa dikategorikan sebagai kasus yang sadis.
Ali mengatakan, hukuman berat harus diberikan kepada para pelaku agar memberikan efek jera.
"Bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampaui batas," tegas Ali.
Seperti diketahui, YY merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis yang dilakukan 14 remaja yang berusia antara 13 hingga 25 tahun, pada April 2016.
Saat itu, korban baru saja pulang sekolah dan masih mengenakan seragam. Jasad ABG 14 tahun ini lantas ditemukan di kebun milik warga setempat.
Ketika ditemukan, kondisi tangan almarhumah dalam keadaan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis.