Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memanggil advokat Achmad Supiyadi untuk memproses laporannya terhadap dugaan pelanggaran etika pencemaran nama baik yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, Senin (10/10/2016).
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu. Ada sejumlah bukti yang kami terima dari pengadu," kata Darizal di DPR, Senin (10/10/2016).
Namun, bukti yang dibawa Supiyadi ini berbentuk kopian dari kicuan Ruhut di Twitter. Karenanya, dalam waktu dekat, MKD akan menguji bukti tersebut dengan memanggil ahli IT untuk tindaklanjutnya.
"Kalau memang nanti bisa dibuktikan, Ruhut bisa dipanggil MKD," kata dia.
Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Achmad Supiyadi beberapa waktu lalu atas dugaan pelanggaran etika. Dalam laporannya, Supiyadi melampirkan screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitternya @Ruhutsitompul.
Salah satu percakapannya menyebut kata 'Anjing kau semua' yang dianggap menyinggung orang lain.