Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan atas nama terdakwa Ahmad Yani. Hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Partahi Tulus Hutapea dituduh menerima suap sebesar 25 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diberikan oleh Ahmad Yani melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, yiatu uang sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di PN. Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/16).
Menurut Pulung, pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas perkara perdata Nomor: 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST, yang ditangani oleh Partahi selaku hakim ketua dan Casmaya selaku hakim anggota, agar memenangkan pihak tergugat yang diwakili Raoul Adhitya Wiaranata Kusumah selaku kuasa hukumnya.
Ihwal adanya pemberian hadiah atau janji terhadap dua hakim ini, awalnya tanggal 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata register Nomor: 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT. Mitra Maju Sukses (pihak penggugat), terhadap PT. Kapuas Tunggal Persada, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu (pihak tergugat).
"Selanjutnya setelah dilakukan beberapa kali proses persidangan, pada 4 April 2016, Raoul selaku pihak kuasa hukum tergugat menghubungi Muhammad Santoso dan menyampaikan keinginanannya untuk memenangkan perkara tersebut, yakni agar majelis hakim menolak gugatan pihak penggugat," kata Pulung.
Untuk memuluskan rencananya, Raoul pun menemui Partahi dan Casmaya di ruang hakim lantai empat PN Jakpus pada 15 April 2016. Sebelumnya dia gagal menemui.
Setelah menemui kedua hakim tersebut, pada tanggal 17 juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan akan memberikan uang 25 ribu dolar Singapura untuk majelis hakim, apabila putusan perkara memenangkan perkara yang ditanganinya.
"Uang yang diperuntukan bagi majelis hakim tersebut, nantinya akan diserahkan melalui Muhammad Santoso dan untuk itu Muhammmad Santoso juga akan mendapat bagian tersendiri, yaitu sebesar 3 ribu dolar Singapura," kata Pulung.
Sebagai bentuk komitmen atas janjinya, Raoul pada 20 Juni 2016, kemudian memberitahu Santoso, bahwa penyerahan uang akan dilakukan melalui terdakwa Ahmad Yani, selaku staff di firma hukumnya. Untuk mengkonfirmasi kembali keinginannya, Raoul pun kembali menemui kedua hakim tersebut di ruangannya pada 22 Juni 2016.