- Pemprov DKI mengimbau perusahaan menerapkan WFH mulai Kamis (22/1/2026) merespons potensi cuaca ekstrem.
- Tujuannya mitigasi risiko keselamatan pekerja dan menjaga kelangsungan operasional bisnis di Jakarta.
- Sektor vital seperti kesehatan dan transportasi dikecualikan, namun wajib lapor implementasi kebijakan kepada Disnakertransgi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengimbau seluruh perusahaan di wilayah ibu kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH).
Langkah strategis diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan dan adanya potensi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang dirilis pada Kamis (22/1/2026).
"Sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Saripudin.
Selain aspek keselamatan jiwa, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan kegiatan usaha agar tidak lumpuh total di tengah kondisi cuaca yang sedang tidak menentu.
Meski sistem kerja mengalami perubahan, perusahaan tetap diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajiban para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen perusahaan juga diminta untuk tetap menjaga tingkat produktivitas dan kelangsungan operasional dengan memperhatikan aspek kesehatan kerja.
![Warga beraktivitas di tengah genangan banjir yang merendam di sekitar Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (22/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/22/51315-banjir-jakarta-banjir-banjir-di-cempaka-putih.jpg)
Kendati demikian, penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau memiliki operasional selama 24 jam.
Sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, serta utilitas dasar tetap diperkenankan beroperasi dengan pengaturan kehadiran fisik secara proporsional.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
Saripudin menekankan agar penerapan kebijakan ini disesuaikan kembali dengan kondisi objektif serta pengaturan internal di masing-masing sektor usaha.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.
Aturan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi cuaca atau kebijakan lebih lanjut.