Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Jum'at, 23 Januari 2026 | 09:21 WIB
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
Sejumlah warga beraktivitas saat turun hujan di kawasan Bundaran HI, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI mengimbau perusahaan menerapkan WFH mulai Kamis (22/1/2026) merespons potensi cuaca ekstrem.
  • Tujuannya mitigasi risiko keselamatan pekerja dan menjaga kelangsungan operasional bisnis di Jakarta.
  • Sektor vital seperti kesehatan dan transportasi dikecualikan, namun wajib lapor implementasi kebijakan kepada Disnakertransgi.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengimbau seluruh perusahaan di wilayah ibu kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH).

Langkah strategis diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan dan adanya potensi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang dirilis pada Kamis (22/1/2026).

"Sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Saripudin.

Selain aspek keselamatan jiwa, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan kegiatan usaha agar tidak lumpuh total di tengah kondisi cuaca yang sedang tidak menentu.

Meski sistem kerja mengalami perubahan, perusahaan tetap diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajiban para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen perusahaan juga diminta untuk tetap menjaga tingkat produktivitas dan kelangsungan operasional dengan memperhatikan aspek kesehatan kerja.

Warga beraktivitas di tengah genangan banjir yang merendam di sekitar Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (22/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga beraktivitas di tengah genangan banjir yang merendam di sekitar Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (22/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati demikian, penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau memiliki operasional selama 24 jam.

Sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, serta utilitas dasar tetap diperkenankan beroperasi dengan pengaturan kehadiran fisik secara proporsional.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok

Saripudin menekankan agar penerapan kebijakan ini disesuaikan kembali dengan kondisi objektif serta pengaturan internal di masing-masing sektor usaha.

Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.

Aturan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi cuaca atau kebijakan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI