Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut. Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp1,275 miliar.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Begini Kalau Warga Kampung Kumuh Pusat Jakarta Bicara Pilkada
Akhirnya Kemenag Jawab Panjang Lebar Kasus "Al Quran Palsu"
Wartawan Ini Tak Takut Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi
Pengakuan Amir Bikin Gempar Kasus Jessica
Mendadak Temui Jokowi di Istana, Ahok Bilang Cuma Numpang Permisi
Ahok: Saya Mohon Maaf Kalau Ada yang Tersinggung