Menantu Antarkan Satu Tas Isi Pakaian Buat Siti Fadilah di Rutan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 25 Oktober 2016 | 12:19 WIB
Menantu Antarkan Satu Tas Isi Pakaian Buat Siti Fadilah di Rutan
Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mulai kemarin, Senin (24/10/2016), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Siti menjadi tersangka setelah dijerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Sekitar 10.50 WIB tdi, keluarga dan pengacara Siti Fadilah datang untuk menjenguk. Seorang perempuan yang belakangan diketahui menantu Siti masuk ke dalam rutan untuk mengantarkan tas berisi pakaian.

Perempuan berkerudung itu tidak memberikan pernyataan sedikitpun kepada wartawan.

Menurut kuasa hukum Siti, Ahmad Holidin, semalam anak Siti juga menjenguk ke rutan.

"Sudah saya selesai izin di KPK, kalau semalam (anaknya) sudah masuk, tadi yang masuk mantunya," kata Ahmad.

Sebelumnya, Siti protes dengan langkah KPK menahannya.

"Sangat tidak adil. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah. Ini tidak adil. Betul-betul diskriminasi," kata Siti sebelum dibawa rutan dengan mobil tahanan, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Siti menuding kasusnya hanya untuk pengalihan isu, terutama untuk menutupi kasus-kasus besar yang lain di KPK.

"Kasus ini untuk menutupi kasus besar. Saya jangan dijadikan pengalihan isu," katanya.

Siti membantah turut menerima aliran dana haram. Dia sampai menantang KPK untuk membuktikan sangkaan.

"Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberikan dan dimana," katanya.

Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu yang merupakan cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 itu ditangani Polri. Di kepolisian, status Siti sudah menjadi tersangka. Kemudian kasus dilimpahkan ke KPK. KPK juga kembali menetapkan Siti menjadi tersangka.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut. Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp1,275 miliar.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Begini Kalau Warga Kampung Kumuh Pusat Jakarta Bicara Pilkada

Akhirnya Kemenag Jawab Panjang Lebar Kasus "Al Quran Palsu"

Wartawan Ini Tak Takut Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi

Pengakuan Amir Bikin Gempar Kasus Jessica

Mendadak Temui Jokowi di Istana, Ahok Bilang Cuma Numpang Permisi

Ahok: Saya Mohon Maaf Kalau Ada yang Tersinggung

Ahok Jadikan Kakak Angkat Muslim Jadi Saksi Kasus Al Maidah

Babak Baru Kasus Jessica, Ini Harapan Jaksa 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita Deddy Corbuzier Diselamatkan Mahfud MD usai Kena Kasus dengan Eks Menteri: Beliau Backup Saya

Cerita Deddy Corbuzier Diselamatkan Mahfud MD usai Kena Kasus dengan Eks Menteri: Beliau Backup Saya

Lifestyle | Minggu, 05 Januari 2025 | 11:26 WIB

Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi

Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 07:26 WIB

Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes

Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:51 WIB

Mantan Menkes Siti Fadillah Kenang Permintaan Menkes Palestina Untuk Bangun RS Indonesia di Gaza

Mantan Menkes Siti Fadillah Kenang Permintaan Menkes Palestina Untuk Bangun RS Indonesia di Gaza

Lifestyle | Minggu, 12 November 2023 | 12:29 WIB

Cerita Asal-usul RS Indonesia di Gaza, Mantan Menkes: Dibangun oleh Tukang Tak Biasa

Cerita Asal-usul RS Indonesia di Gaza, Mantan Menkes: Dibangun oleh Tukang Tak Biasa

News | Minggu, 12 November 2023 | 10:50 WIB

Ulasan Buku Berkiblat Kata Hati Menggeser Tapal Batas Dunia

Ulasan Buku Berkiblat Kata Hati Menggeser Tapal Batas Dunia

Your Say | Minggu, 10 September 2023 | 13:12 WIB

Terkini

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

×