MA Ringankan Hukuman Iham Arief, KPK Bereaksi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 26 Oktober 2016 | 18:19 WIB
MA Ringankan Hukuman Iham Arief, KPK Bereaksi
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap bekas Wali Kota Makassar,‎Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajudin. Dalam putusan kasasi, MA meringankan hukuman terpidana kasus korupsi pengelolaan instalasi pengolahan Air II Panaikang periode 2007-2013. Jaksa penuntut umum Ali Fikri mengatakan KPK tetap mengupayakan untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan Ilham.

‎"Nanti kita pelajari dulu putusannya seperti apa, langkah hukumnya seperti apa. Apa nanti akan mengajukan gugatan ke pihak swastanya itu atau tidak, lihat nanti," kata Ali, Rabu (26/10/2016).

Hukuman Ilham oleh MA menjadi lebih ringan dari sebelumnya. Sebelumnya enam tahun, kini menjadi empat tahun. Selain itu, uang pengganti atas kerugian negara yang tadinya Rp4 miliar kini menjadi Rp175 juta.

Itu sebabnya, KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum guna mengembalikan kerugian negara, terutama terhadap uang yang mengalir ke sejumlah pihak, seperti klub sepakbola PSM Makassar maupun perusahaan milik Hengky Widjaya, yakni PT. Traya Tirta Makassar.

"‎Putusan tingkat banding atau pengadilan tinggi kan uang penggantinya Rp4 miliar. Karena terdakwa juga memperkaya orang lain atau korporasi, dalam hal ini ada yang masuk ke PSM Makassar. Jadi PSM itu bisa dipandang sebagai korporasi," kata jaksa.

Langkah hukum yang akan ditempuh KPK, bisa melalui jalur perdata atau melalui pengembangan kasus Ilham.

"Jadi bisa dari sisi itu. Intinya kami upayakan pemulihan kerugian negaranya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB