Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan Bareskrim telah memproses laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Tito pihaknya telah memeriksa sedikitnya 22 saksi.
"Bareskrim sudah lakukan interview terhadap 22 orang, diantaranya 3 saksi pelapor kemudian terlapor basuki Tjahaja Purnama. Dan dengan kesadaran sendiri sudah datang," tutur Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).
"Kita juga sudah periksa saksi ahli. Ada 10 orang yang diajukan terlapor, termasuk MUI dan 7 orang dari penyidik. Ini meliputi ahli bahasa, agama dan hukum pidana," lanjut Tito.
Ditambahkan Tito, pemeriksaan ahli agama terkait penafsiran Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 yang jadi pokok masalah, salah satu saksi yang telah dipanggil adalah Ketua Front Pembela Islam Habib rizieq. Kedua, kata dia, bidang bahasa untuk memastikan apakah rangkaian kata-kata kata Ahok mengandung unsur penghinaan atau tidak, terakhir yakni ahli hukum pidana guna mencari unsur dengan sengaja atau tidak hal ini dilakukan.
"Yang kedua, yang akan kita lakukan berikutnya adalah memangil resmi Ahok untuk didengar keterangannya," tutup Tito.
Seperti diketahui, Ahok dilaporkan Ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama. Hal ini terkait pernyataannya Ahok soal Al Quran Suart Al Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim.