Kelompok ACTA Keluarkan Maklumat Tandingan Maklumat Kapolda

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 23 November 2016 | 14:27 WIB
Kelompok ACTA Keluarkan Maklumat Tandingan Maklumat Kapolda
Wakil Ketua ACTA Irvan Pulungan dalam jumpa pers di Jalan Imam Bonjol 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Kelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air keberatan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan. Maklumat Kapolda berisi imbauan dan panduan menyampaikan pendapat di muka publik pada 2 Desember.

ACTA pun mengeluarkan maklumat untuk merespon maklumat Iriawan.

"Maklumat ini adalah produk resmi dari ACTA akan kita bagi kepada seluruh organisasi masyarakat dan masyarakat agar tahu duduk persoalannya," kata Ketua ACTA Habiburokhman dalam jumpa pers di Jalan Diponegoro 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai maklumat Kapolda tidak memiliki dasar hukum dan bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat. Itu sebabnya, masyarakat yang hendak demonstrasi pada 2 Desember tidak perlu takut.

"Maklumat itu tidak mempunyai dasar hukum dan sanksi hukum kalau dilanggar. Adapun isi maklumat itu, bukan ingin menyadarkan, tapi lebih ke menakuti masyarakat," kata Ali.

Berikut isi maklumat ACTA untuk menjawab maklumat Kapolda.

Satu, unjuk rasa atau demo tidak memerlukan izin dari aparat penegak hukum manapun. Demo merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi kita dan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Untuk berdemo kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan bersifat searah, dari pihak yang memberitahu kepada pihak yang diberitahu, maka tidak ada mekanisme apapun yang memungkinkan penegak hukum untuk menolak atau tidak menerima pemberitahuan tersebut.

Dua, sepanjang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak boleh ada pelarangan untuk berdemo. Barang siapa yang menghalangi unjuk rasa yang sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 diancam dengan pidana satu tahun penjara. Sebaliknya dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Tiga, tidak ada larangan untuk berdemo di jalan protokol, menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berdemo hanyalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, Rumah Sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, dan objek vital nasional. Faktanya, sudah ribuan demo digelar di jalan-jalan protokol sejak tahun 1998 tidak pernah dipersoalkan.

baca juga

Empat, kami menyerukan kepada pejabat-pejabat terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar hukum atau bahkan bertentangan dengan hukum.Sebaliknya kami menyerukan kepada khalayak ramai untuk tidak takut berdemo yang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. Demo adalah salah satu tradisi penting dalam demokrasi, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap aktivitas berdemo. ACTA akan berusaha sekuat tenaga membantu mereka yang merasa dikriminalisasi akibat ikut serta dalam demo yang tidak melanggar hukum.

Sementara itu, isi maklumat Kapolda tentang rencana demonstrasi 2 Desember yang dipersoalkan ACTA adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.

Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

INSPEKTUR JENDERAL POLISI MOCHAMAD IRIAWAN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!

Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:07 WIB

Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?

Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?

Kotak Suara | Rabu, 09 Oktober 2024 | 18:22 WIB

AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti

AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti

Kotak Suara | Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:38 WIB

Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!

Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:52 WIB

Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit

Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit

Your Say | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:00 WIB

Terkini

Kontroversi Film The Assassin(s) Meluas, Artis yang Memuji Ikut Diserang

Kontroversi Film The Assassin(s) Meluas, Artis yang Memuji Ikut Diserang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Prabowo Rombak Kabinet, Rupiah Terus Melemah

Prabowo Rombak Kabinet, Rupiah Terus Melemah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Membuka Pintu Rezeki Kepulauan Seribu Lewat Armada Laut Transjakarta

Membuka Pintu Rezeki Kepulauan Seribu Lewat Armada Laut Transjakarta

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Potret Suyudi Ario Seto saat Jadi Cover Boy Majalah Remaja, Kini Jadi Kapolri Baru

Potret Suyudi Ario Seto saat Jadi Cover Boy Majalah Remaja, Kini Jadi Kapolri Baru

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Pratikno Kena Reshuffle, Bakal Kembali Jadi Dosen Fisipol UGM?

Pratikno Kena Reshuffle, Bakal Kembali Jadi Dosen Fisipol UGM?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Pengamat: Sugiono Jadi Menko Tanpa Prestasi Menonjol!

Pengamat: Sugiono Jadi Menko Tanpa Prestasi Menonjol!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Impor Tumbuh Tinggi Harus Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ekspor

Impor Tumbuh Tinggi Harus Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ekspor

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Pergantian Kapolri Dinilai Terlambat, Guru Besar UII Sebut Prabowo Lamban Respons Aspirasi Publik

Pergantian Kapolri Dinilai Terlambat, Guru Besar UII Sebut Prabowo Lamban Respons Aspirasi Publik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:19 WIB

5 Serum Ekstrak Ginseng untuk Mengencangkan Kulit, Wajah Jadi Awet Muda di Usia 45 Tahun

5 Serum Ekstrak Ginseng untuk Mengencangkan Kulit, Wajah Jadi Awet Muda di Usia 45 Tahun

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Arrmanatha Ungkap Detik-Detik Dipanggil ke Istana hingga Dilantik Jadi Menlu

Arrmanatha Ungkap Detik-Detik Dipanggil ke Istana hingga Dilantik Jadi Menlu

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:16 WIB

×