Ahok Tak Mau Ikut Campur 63 PHL Kebersihan Dapat Sanksi

Kamis, 24 November 2016 | 16:52 WIB
Ahok Tak Mau Ikut Campur 63 PHL Kebersihan Dapat Sanksi
Tiga petugas kebersihan berbaju oranye terlihat sibuk bersih-bersih di area Kampanye Rakyat yang diselenggarakan pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Rumah Lembang. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau mencampuri sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada 63 Petugas Harian Lepas Kebersihan DKI Jakarta. Merka terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni beberapa hari lalu.

"Saya nggak tahu. Saya nggak ikut campur," ujar Ahok di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kmais (24/11/2016).

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan mereka terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni beberapa hari lalu.

"Bukan PPSU (yang mendapatkan sanksi), tapi PHL UPK badan air Kebersihan Kecamatan Kemayoran 38 orang dan Johar Baru 25 orang," ujarnya saat dihubungi.

Isnawa menjelaskan, pada hari Senin (21/11/2016), PHL Kebersihan dengan menggunakan pakaian kerja berwarna oranye saat ingin menggelar apel sore hari terlebih dahulu berpose dengan salah satu tim ses dan spanduk pasangan calon nomor urut satu.

"Mereka bekerja dengan pemprov DKI Jakarta, jadi harus netral maka saya lapor ke Plt Gubernur (Sumarsono)," kata dia.

Pemprov DKI dikatakan Isnawa tidak mempermasalahkan petugas harian lepas mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, namun mereka diminta untuk melepas atribut pekerjaan dan barang-barang milik DKI.

"Yang pasti mereka kan pekerja kontrak tahunan. Mereka (63 PHL) diskors, tidak boleh kerja dan tidak terima gaji," jelas Isnawa.

Sebanyak 63 PHL Kebersihan yang saat ini mendapatkan sanksi dikatakan Isnawa masih dapat bekerja apabila dalam masa evaluasi mereka tidak mengulangi perbuatannya. Evaluasi kontrak baru akan dilakukan bulan Januari hingga Februari 2017.

Baca Juga: PBNU: Fatwa Ketidaksahan Salat Jumat di Jalan Tak Terkait Ahok

"Kalau tidak ada kesalahan Maret bisa masuk kerja lagi. Asal mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI