Tiba di Kejagung, Ahok Buru-buru dan Diam

Kamis, 01 Desember 2016 | 10:54 WIB
Tiba di Kejagung, Ahok Buru-buru dan Diam
Tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Setelah dipanggil oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk dilimpahkan barang bukti dan status tersangka, Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok langsung menyambangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, Ahok tiba pada pukul 10.10 WIB.

Tak ada komentar yang disampaikan oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Begitu juga dengan kuasa hukumnya. Mereka langsung masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Untuk diketahui, pada Rabu (30/11/2016) kemarin, pihak Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sebagai tersangka sudah lengkap. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan.

"Pada hari ini 30 November 2016, Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21. Artinya apa, P21 itu merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidum yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan teman-tema dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad Rabu (30/11/2016).

Sementara tentang pasal yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Noor mengatakan masih sama seperti pasal yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Yakni, Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penghinaan atau penistaan agama. Sementara tentang apakah perbuatan Ahok melanggar pasal Undang-undang ITE, Noor membantahnya.

"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah Pasal 156 dan 156a KUHP," katanya.

"Kalau pun ITE, tentu harus dilihat apakah ada di berkas itu. dan Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yg ada dalam berita acara perkara," kata Noor.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI