Tiba di Kejagung, Ahok Buru-buru dan Diam

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 01 Desember 2016 | 10:54 WIB
Tiba di Kejagung, Ahok Buru-buru dan Diam
Tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Setelah dipanggil oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk dilimpahkan barang bukti dan status tersangka, Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok langsung menyambangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, Ahok tiba pada pukul 10.10 WIB.

Tak ada komentar yang disampaikan oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Begitu juga dengan kuasa hukumnya. Mereka langsung masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Untuk diketahui, pada Rabu (30/11/2016) kemarin, pihak Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sebagai tersangka sudah lengkap. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan.

"Pada hari ini 30 November 2016, Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21. Artinya apa, P21 itu merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidum yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan teman-tema dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad Rabu (30/11/2016).

Sementara tentang pasal yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Noor mengatakan masih sama seperti pasal yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Yakni, Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penghinaan atau penistaan agama. Sementara tentang apakah perbuatan Ahok melanggar pasal Undang-undang ITE, Noor membantahnya.

"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah Pasal 156 dan 156a KUHP," katanya.

"Kalau pun ITE, tentu harus dilihat apakah ada di berkas itu. dan Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yg ada dalam berita acara perkara," kata Noor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiba di Kejagung Ahok Bungkam, Wartawan Adu Mulut dengan Petugas

Tiba di Kejagung Ahok Bungkam, Wartawan Adu Mulut dengan Petugas

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 10:27 WIB

Menuju Kejagung, Ahok Menumpang Mobil Penyidik Bareskrim

Menuju Kejagung, Ahok Menumpang Mobil Penyidik Bareskrim

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 10:14 WIB

Berkas P21, Hari Ini Ahok Dipanggil Bareskrim Polri

Berkas P21, Hari Ini Ahok Dipanggil Bareskrim Polri

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 09:04 WIB

Besok, Ahok Dipanggil Mabes Polri untuk Diserahkan ke Kejagung

Besok, Ahok Dipanggil Mabes Polri untuk Diserahkan ke Kejagung

News | Rabu, 30 November 2016 | 19:30 WIB

Bintang Sebut Tito Karnavian Ngawur dan Tak Tahu Sejarah

Bintang Sebut Tito Karnavian Ngawur dan Tak Tahu Sejarah

News | Rabu, 30 November 2016 | 18:32 WIB

Lukman Sardi Punya Alasan Kuat sampai Anggap Ahok yang Terbaik

Lukman Sardi Punya Alasan Kuat sampai Anggap Ahok yang Terbaik

News | Rabu, 30 November 2016 | 18:21 WIB

Kisah Pengusaha Kosmetik, Disemprot Ahok, Tetap Saja Sumbang Uang

Kisah Pengusaha Kosmetik, Disemprot Ahok, Tetap Saja Sumbang Uang

News | Rabu, 30 November 2016 | 17:10 WIB

Kejagung Nyatakan Berkas Ahok P21, Wapres: Itu Proses Hukum Biasa

Kejagung Nyatakan Berkas Ahok P21, Wapres: Itu Proses Hukum Biasa

News | Rabu, 30 November 2016 | 16:08 WIB

Ahok Jelaskan Hartanya Sebanyak Rp25,6 Miliar dan 7.228 Dollar AS

Ahok Jelaskan Hartanya Sebanyak Rp25,6 Miliar dan 7.228 Dollar AS

News | Rabu, 30 November 2016 | 16:03 WIB

Kasus Al Maidah, Ahok Melawan Jika Pengadilan Menyatakan Bersalah

Kasus Al Maidah, Ahok Melawan Jika Pengadilan Menyatakan Bersalah

News | Rabu, 30 November 2016 | 15:10 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×