Suara.com - Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi menyatakan tidak setuju dengan vonis penjara karena terbukti membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica banding.
Berkas banding Jessica diantar oleh pengacaranya Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto tidak setuju kliennya divonis 20 tahun penjara.
Otto Hasibuan datang sekitar pukul 13.15 WIB, bersama tim pengacara dan langsung menyerahkan memori banding ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat.
"Kami datang untuk, mau masukan memori banding ya," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (7/12/2016).
Pihak PN Jakarta Pusat menerima memori banding yang diajukan pengacara Jessica tersebut. Otto juga terlihat menandatangi berapa jumlah berkas didepan pihak penerima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya, rencana habis ini, mereka (pihak PN Jakarta Pusat), mau serahkan ya, ke Jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke Pengadilan Tinggi Tinggi," ujar Otto.
Jessica divonis 20 tahun penjara, Kamis (27/10/12016). Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Baca Juga: Ahok Ingin Kasusnya Diperlakukan seperti Sidang Pembunuhan Mirna