MKD Sarankan Ade Jangan PK Sekarang karena DPR Mau Reses

Kamis, 08 Desember 2016 | 13:32 WIB
MKD Sarankan Ade Jangan PK Sekarang karena DPR Mau Reses
Ade Komarudin menyambangi rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan mempersilakan Ade Komarudin menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atas perkara etika yang kemudian membuat dia diberhentikan dari ketua DPR.

"‎Nggak ada masalah, itu kan haknya Pak Akom. Dan bukan baru sekali ada yang diputus oleh MKD kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Kamis (8/12/2016).

Namun dia menyarankan kalau Ade mengajukan peninjauan kasus jangan dilakukan dalam waktu dekat karena pada tanggal 16 Desember, DPR akan reses. DPR akan memasuki masa sidang lagi pada awal tahun 2017.

Kasus peninjauan kembali dulu juga pernah diajukan Edison Betaubun dan Setya Novanto.

"Dia (Edison) kena hukuman ringan, belakangan terbukti buktinya direkayasa. ‎Orang yang menekan itu kan meninggal. Nah waktu meninggal itu baru berani ngomong (kalau buktinya direkayasa)," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.

Sedangkan kasus Novanto, proses PK diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi yang diajukannya. MK memutuskan bahwa alat bukti kasus "papa minta saham" dalam persidangan MKD tidak sah.

"Pak Novanto itu minta PK atas proses persidangan. Proses persidangan kita lakukan karena ada permintaan dengan alat bukti utama rekaman. Nah rekaman dinyatakan MK ilegal sehingga proses persidangan itu dilakukan peninjauan kembali," ‎kata Dasco.

Dalam kasus Ade, MKD memberikan sanksi teguran tertulis karena dia diduga memfasilitasi rapat sejumlah Badan Usaha Milik Negara dengan Komisi IX DPR yang seharusnya BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.

MKD juga memberikan sanksi ringan atas dugaan memperlambat proses pembahasan revisi undang-undang pertembakauan untuk dibawa ke paripurna.

Akumulasi sanksi kemudian menjadi sanksi sedang. MKD kemudian menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR.

Ade dijatuhi hukuman di tengah upaya Partai Golkar untuk mengembalikan Setya Novanto menjadi ketua DPR lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI