- Bareskrim Polri melimpahkan tersangka WNA China berinisial LXD kepada Kejari Ketapang pada 4 Februari 2026.
- Tersangka Liu Xiaodong didakwa Pasal 447 (pencurian listrik dan bahan peledak) serta Pasal 306 KUHP.
- Dugaan kejahatan terkait tambang ilegal ini ditandai peningkatan signifikan konsumsi listrik bulanan dari ratusan juta.
Suara.com - Pelimpahan perkara tersangka Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China, dalam kasus dugaan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal resmi diterima oleh Kejari Ketapang, Kalimantan Barat. Pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD,” kata Panter Rivay Sinambela Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang di Ketapang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru. Ia dijerat dengan Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan, khususnya pencurian listrik dan bahan peledak.
Ia juga dijerat denga Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan peledak yang sebelumnya diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana masing-masing 7 tahun dan 15 tahun penjara.
Liu Xiaodong tiba di Bandara Ketapang dengan pengawal tim Bareskrim Polri dan kuasa hukumnya. Setelah menjadi tahanan JPU, Liu dititipkan di Lapas Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Cahyo Galang Satrio kuasa hukum PT SRM menyebut pelimpahan perkara tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kejahatan pertambangan ilegal.
Menurut galang, diduga terjadi penggunaan bahan peledak dan meningkatnya konsumsi listrik selama penguasaan tambang. Ia mengatakan konsumsi listik meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp400 juta perbulat.
“Kegiatan itu mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan ilegal,” ucapnya.
Hasil pendalaman Bareskrim Polri atas dugaan kasus tersebut berakhir pada pelimpahan kasus perkara Liu Xiaodong ke Kejari Ketapang.
“Hasil kejahatan tersebut telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” katanya.