Terkait Kasus Kebumen, KPK Periksa Anggota DPRD

Kamis, 08 Desember 2016 | 13:38 WIB
Terkait Kasus Kebumen, KPK Periksa Anggota DPRD
Pengenalan aplikasi JAGA yang dikembangkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi A DPRD Kebumen, Suhartono, Kamis (8/12/2016).

Dia diperiksa sebagai dalam‎ kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen yang menjerat Direktur Utama‎ PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

"Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk tersangka HTY dan SGW," kata ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Yasinta Swasti Mahargyani. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikpora Pemkab Kebumen itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiganya adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp70 juta dari Hartoyo sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI