Ridwan Kamil Sampaikan Putusan Buntut Kebaktian di Sabuga Distop

Siswanto

Minggu, 11 Desember 2016 | 14:26 WIB
Ridwan Kamil Sampaikan Putusan Buntut Kebaktian di Sabuga Distop
Walikota Bandung Ridwan Kamil saat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (15/11/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Peristiwa pembubaran acara Kebaktian Kebangunan Rohani Natal di Gedung Sabuga Institut Teknologi Bandung, Selasa (6/12/2016) sore, oleh kelompok orang yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah menjadi perhatian serius Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Melalui akun Facebook, Ridwan Kamil melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Silaturahmi Ormas Islam, Kementerian Agama Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 6 Desember dan hasil pertemuan Pemkot Bandung dengan Komnas HAM pada 9 Desember.

Satu, kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

Kedua, kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen atau sementara.

Tiga, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal satu tahun empat bulan.

Empat, kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam ormas Pembela Ahli Sunnah di tanggal 6 Desember 2016 adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

Lima, sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada ormas Pembela Ahli Sunnah  dengan dua tahap sanksi sesuai aturan: tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.

Enam, tahap persuasif: dalam rentang waktu tujuh hari, ormas Pembela Ahli Sunnah  diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum negara Indonesia.

Tujuh, apabila ormas Pembela Ahli Sunnah  menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

Delapan, sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh ormas Pembela Ahli Sunnah  atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

Sembilan, meminta MUI, FKUB, dan FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

"Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindaklanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Muslim Lindungi Tetangga Tionghoa saat Tragedi 98, Dihadiahi Tanah 13 Tahun Kemudian

Keluarga Muslim Lindungi Tetangga Tionghoa saat Tragedi 98, Dihadiahi Tanah 13 Tahun Kemudian

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 14:31 WIB

Asyik Joget di Kelab Malam, Lisa Mariana Teriakkan Nama Aura Kasih dan Ridwan Kamil

Asyik Joget di Kelab Malam, Lisa Mariana Teriakkan Nama Aura Kasih dan Ridwan Kamil

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:30 WIB

Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R

Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R

Entertainment | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:47 WIB

Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati

Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati

Entertainment | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:41 WIB

Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi

Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi

Entertainment | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:17 WIB

Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Entertainment | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kelihatan Tak Pernah Sedih, Atalia Praratya Bongkar Alasan Cepat Move On dari Ridwan Kamil

Kelihatan Tak Pernah Sedih, Atalia Praratya Bongkar Alasan Cepat Move On dari Ridwan Kamil

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:02 WIB

Lisa Mariana OTW Kurus Lagi, Digoda Netizen: Bahaya, Si Akang Bisa Terpesona Lagi

Lisa Mariana OTW Kurus Lagi, Digoda Netizen: Bahaya, Si Akang Bisa Terpesona Lagi

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen

Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen

Video | Rabu, 08 April 2026 | 20:35 WIB

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:51 WIB

Terkini

Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?

Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:52 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

×