Array

KY Ingatkan Hakim Harus Punya Standar Etika Tinggi

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2016 | 09:38 WIB
KY Ingatkan Hakim Harus Punya Standar Etika Tinggi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta pusat I Wayan Merta dalam sidang kasus Jessica Kumala Wongso [suara.com/Oke Atmaja]

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyebutkan hakim merupakan salah satu "officium nobile" (profesi mulia) sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi.

"Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Oleh karena itu sedikit saja pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka penegakannya harus tetap dilakukan, kata Farid.

Farid menyampaikan hal ini dalam menanggapi putusan MKH atas Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, Hakim Elvia Darwati yang terbukti melakukan perselingkuhan di satu hotel yang kemudian dipergoki oleh Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Padang Panjang dalam razia.

"Dalam proses penegakan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab maka Komisi Yudisial memastikan bahwa tidak akan ada pelanggaran kecuali dia akan diproses," ujar Farid.

Selanjutnya Farid juga mengatakan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

"Kapanpun kurun waktunya sekalipun lampau tidak akan jadi dasar pemaaf selama belum tersentuh tangan pengawasan," kata Farid.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada Hakim Elvia pada Selasa (13/12).

Hakim Elvia dinyatakan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4.

Selain itu, Elvia juga dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ada pun susunan hakim yang turut mengadili dalam persidangan ini adalah Sunarto dan Maria Anna Samiyati dari Mahkamah Agung.

Sementara dari Komisi Yudisial hadir Sukma Violetta, Maradaman Harahap, Ahmad Jayus, dan Joko Sasmito.

Dari total 45 MKH yang direkomendasikan oleh KY, kasus perselingkuhan atau kasus asusila ini menempati urutan kedua dalam pelanggaran kode etik perilaku hakim, setelah kasus suap. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI