Polda Metro Menolak Semua Dalil Buni Yani di Praperadilan

Adhitya Himawan | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2016 | 12:01 WIB
Polda Metro Menolak Semua Dalil Buni Yani di Praperadilan
Sidang praperadilan Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang permohonan  praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani, di ruang Sidang, PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Hari ini, pihak termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas dalil-dalil hukum yang telah  disampaikan oleh Buni Yani dalam surat permohonannya melalui kuasa hukum, kemarin, Selasa (13/12/2016).

Setelah membacakan semua dalil hukum yang diajukan Buni Yani, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Agus Rokhmat dalam jawabannya secara tegas mengatakan pihaknya menolak semua dalil yang dituduhkan Buni Yani kepada penyidik.

"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga tidak akan menanggapi dalil-dalil hukum yang disampaikan Buni Yani yang secara substansi tidak ada kaitannya dengan inti permasalahan.

"Termohon tidak akan menanggapi seluruh dalil pemohon dalam permohonannya. Akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketetapan status Buni Yani atau pemohon sebagai tersangka atau penangkapan yang dilakukan oleh termohon," ujar Agus.

Dalam persidangan sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus tersebut berawal setelah Buni Yani mengunggah video gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.

Video tersebut lantas menjadi viral di sosial media hingga mengundang reaksi dari sebagian ummat muslim Indonesia. Selain melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, ummat muslim juga sempat menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, yaitu pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hatta Taliwang Siap Ajukan Praperadilan Jika Tetap Ditahan

Hatta Taliwang Siap Ajukan Praperadilan Jika Tetap Ditahan

News | Senin, 12 Desember 2016 | 14:04 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak Hatta Taliwang Jadi Penjamin

Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak Hatta Taliwang Jadi Penjamin

News | Senin, 12 Desember 2016 | 13:51 WIB

Sri Bintang Jadi TSK Makar Disel Bareng Tahanan Narkoba, Kok Bisa

Sri Bintang Jadi TSK Makar Disel Bareng Tahanan Narkoba, Kok Bisa

News | Kamis, 08 Desember 2016 | 20:37 WIB

Pengacara: Sri Bintang Disel Bareng Tahanan Narkoba

Pengacara: Sri Bintang Disel Bareng Tahanan Narkoba

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 20:01 WIB

11 Tokoh Ditangkap, Pengacara Bintang Minta Jokowi Jangan Galau

11 Tokoh Ditangkap, Pengacara Bintang Minta Jokowi Jangan Galau

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:54 WIB

Pengacara Sri Bintang Ingin Gelar Perkara seperti Kasus Ahok

Pengacara Sri Bintang Ingin Gelar Perkara seperti Kasus Ahok

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:30 WIB

Dituduh Danai Makar, Pengacara Sri Bintang: Itu Rekayasa!

Dituduh Danai Makar, Pengacara Sri Bintang: Itu Rekayasa!

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:35 WIB

Pengacara Sri Bintang Siapkan Perlawanan Berikutnya ke Polisi

Pengacara Sri Bintang Siapkan Perlawanan Berikutnya ke Polisi

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 19:50 WIB

Kasus Makar, Polda Metro Tolak Permohonan Sri Bintang, Kenapa?

Kasus Makar, Polda Metro Tolak Permohonan Sri Bintang, Kenapa?

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 19:23 WIB

Polisi Ungkap Sudah Ada Dana yang Cair untuk Biaya Makar

Polisi Ungkap Sudah Ada Dana yang Cair untuk Biaya Makar

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 16:36 WIB

Terkini

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB

Prabowo Bagikan Ribuan Sembako saat Malam Takbiran di Medan

Prabowo Bagikan Ribuan Sembako saat Malam Takbiran di Medan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:59 WIB

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB