KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Kapolri untuk Periksa Polisi

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 19 Desember 2016 | 22:29 WIB
KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Kapolri untuk Periksa Polisi
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU KPK, bukan kepada telegram Polri.

"KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum acara yang berlaku yaitu tunduk kepada KUHAP dan secara khusus kita tunduk pada UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Hal tersebut terkait dengan dikeluarkannya telegram nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis berisi imbauan kepada Kapolda terkait pemanggilan anggota Polri, penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) oleh KPK, Kejaksaan dan pengadilan harus seizin pimpinan Polri.

"Yang kita ketahui peraturan terkait izin adalah jika di KUHAP itu diatur saat penggeledahan ada izin ketua pengadilan, bahkan saat ini KPK tidak membutuhkan izin dari ketua pengadilan saat penyitaan," ungkap Febri.

Telegram itu menurut Febri berisi aturan internal kepada anggota Polri.

"Namun kami bersyukur Kapolri sudah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan sebenarnya ada perubahan redaksional yaitu bukan izin tapi sifatnya koordinasi di internal. Nah itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan bahwa memang kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," ujarnya menjelaskan.

Sehingga menurut Febri, yang dilakukan oleh KPK ketika memanggil anggota Polri adalah melakukan koordinasi.

"Tentu bukan izin karena ketentuan soal izin di KUHP dan di UU KPK itu diatur sangat terbatas. Bahkan sebenarnya bagi kepolisian dan Kejaksaan pun izin pemeriksaan untuk kepala daerah juga sudah dicabut oleh MK. Jadi lebih kepada koordinasi dan komunikasi antarlembaga di lapangan," katanya.

Dalam pasal 11 UU No 3 tahun 2002 tentang KPK menyatakan "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI