Polri Minta KPK Izin ke Kapolri Jika Mau Periksa Polisi

Minggu, 18 Desember 2016 | 13:44 WIB
Polri Minta KPK Izin ke Kapolri Jika Mau Periksa Polisi
Surat dari Kapolri bernomor KS‎/BIP-211/XII/2016/Divpropam yang diterbitkan pada 14 Desember 2016. Kapolri ingin penegak hukum melapor ke dirinya jika mau periksa polisi. (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pemanggilan dan penggeledahan anggota Polri oleh penegak hukum lainnya harus seizin Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Hal itu dikatakan Rikwanto berdasarkan surat dari Kapolri bernomor KS‎/BIP-211/XII/2016/Divpropam yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.

Dalam surat tersebut, anggota Polri yang dipanggil oleh penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan pengadilan, harus ‎diketahui pimpinan Polri.

"(Surat) Itu hanya penegasan saja, (pemanggilan anggota Polri harus dengan izin Kapolri) ini sudah lama," kata Rikwanto di sela-sela acara Kampanye Budaya Anti Pungli di acara car free day, Pintu Barat Daya Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Dia menambahkan setiap pemanggilan dan penggeledahan yang dilakukan penegak hukum lain, terhadap anggota Polri harus didampingi Propam.

"Atau, (orang) yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," ujarnya.

Surat Kapolri ini, sambung Rikwanto, dikeluarkan karena belakangan ini ada sejumlah anggota Polri yang dipanggil penegak hukum lain. Namun tidak diketahui institusi Polri sendiri.

"Ada berapa kejadian langsung yang dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini (melakukan tindakan hukum) di media, kok kita (Polri) nggak tahu ada masalah. Untuk penegasan itu saja supaya satuannya tahu dan ada pendampingan," tutur Rikwanto.

Baca Juga: KPK Sebut Instansi Ini Paling Banyak Pungli

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI