PMKRI Terima Dampak Laporkan Habib Rizieq karena Penodaan Agama

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 26 Desember 2016 | 18:47 WIB
PMKRI Terima Dampak Laporkan Habib Rizieq karena Penodaan Agama
Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq saat tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (23/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako akan menerima konsekwensi memperkarakan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke kepolisian karena kasus penistaan agama. Dia pun membantah laporan itu untuk memecah belah kerukunan antar beragama.

"Kita ini warga negara ya kita harus keluar dari rasa apa namanya kalau kita ini berbeda lalu kemudian memperuncing kita, tidak boleh terlalu itu, hukum biarkan berjalan," kata Angelo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Pihaknya telah memikirkan dengan matang soal dampak dari laporan yang dibuatnya ke polisi. Dari hasil kesepakatan, kata dia siapapun yang melakukan tindakan pidana agar bisa diproses hukum.

"Kita memang semalam diskusi apa kita pikirkan dampaknya, saya pikir tidak ini negara hukum siapa pun dia harus kemudian dia berhadapan dengan hukum, atas tindakan apapun yang dilakukannya," kata dia.

Selain itu, Angelo juga mengaku tidak khawatir apabila ada pihak yang melakukan teror setelah melaporkan tindakan Rizieq ke polisi.

"Nggak perlu takut. Kita tidak pernah takut. Kami warga negara juga yang harus dilindungi," kata dia.

Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) yang tersebar di media sosial. Rizieq diduga telah menistakan agama terkait ceramahnya yang menyinggung perayaan natal.

Dalam laporan yang dibuat PP-PMKR, Rizieq dianggap melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/6344/XII/2016/Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016.

Tak hanya itu, dua akun di media sosial Instagram Ahmad Fauzi dan akun Twitter @sayareya juga turut dilaporka lantaran dianggap sebagai pihak yang pertama kali mengunggap video ceramah Rizieq di medsos.

Keduanya dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Mahasiswa Katolik Laporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro?

Mengapa Mahasiswa Katolik Laporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro?

News | Senin, 26 Desember 2016 | 17:42 WIB

Rizieq Dipolisikan, FPI: Pengalihan Isu Ahok, Murahan

Rizieq Dipolisikan, FPI: Pengalihan Isu Ahok, Murahan

News | Senin, 26 Desember 2016 | 15:10 WIB

Mahasiswa Katolik Laporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro

Mahasiswa Katolik Laporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro

News | Senin, 26 Desember 2016 | 14:47 WIB

Jasa Marga Raih Rp1,8 Triliun dari Rights Issue

Jasa Marga Raih Rp1,8 Triliun dari Rights Issue

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 10:50 WIB

FPI: Habib Rizieq Tokoh Besar Abad Ini

FPI: Habib Rizieq Tokoh Besar Abad Ini

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 10:45 WIB

Kasus Penghinaan Jokowi, Ahmad Dhani Pede Dibela Yusril

Kasus Penghinaan Jokowi, Ahmad Dhani Pede Dibela Yusril

Entertainment | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:49 WIB

Bandingkan Ahmad Dhani dengan Habib Rizieq, Farhat: Beda Tipis

Bandingkan Ahmad Dhani dengan Habib Rizieq, Farhat: Beda Tipis

Entertainment | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:06 WIB

Ahmad Dhani Puji Rizieq Shihab Jadi Man of the Year 2016

Ahmad Dhani Puji Rizieq Shihab Jadi Man of the Year 2016

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:10 WIB

Ormas Tionghoa Nobatkan Rizieq Shihab Jadi "Man of the Year 2016"

Ormas Tionghoa Nobatkan Rizieq Shihab Jadi "Man of the Year 2016"

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:21 WIB

Rizieq Batal Subuh Jamaah 1212 di Bandung karena Sakit

Rizieq Batal Subuh Jamaah 1212 di Bandung karena Sakit

News | Senin, 12 Desember 2016 | 11:27 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×