Kasus Penghinaan Jokowi, Ahmad Dhani Pede Dibela Yusril

Madinah, Bagus Santosa

Selasa, 20 Desember 2016 | 16:49 WIB
Kasus Penghinaan Jokowi, Ahmad Dhani Pede Dibela Yusril
Musisi Ahmad Dhani tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016). [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyerahkan proses hukum kasus dugaan penghinaan presiden yang menjeratnya kepada penasihat hukumnya. Suami penyanyi Mulan Jameela ini menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukumnya.

"Kita sudah serahkan kepada bang Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Bang Yusril bilang katanya tidak perlu praperadilan dulu, ya sudah," kata Dhani usai acara konferensi pers penobatan Imam Besar Front Pembela Islam menjadi "Man of the Year 2016" oleh dua organisasi masyarakat Tionghoa, di Restoran Aljazeera, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).‎‎

Dhani optimistis kasusnya tak akan berlanjut ke Pengadilan.‎ Sebab, pasal yang dikenakan kepadanya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, katanya, tidak mungkin digunakan untuk menyeretnya ke meja hijau.



"Pasalnya nggak cocok karena kalau kita bicara filosofi hukum yah penghinaan terhadap Presiden itu sudah ada lalu dihapus oleh MK. Tidak mungkin menjadi zombie hidup lagi di pasal lain, itu filosofi hukum. Dan Presiden itu tidak termasuk penguasa dalam penghinaan terhadap penguasa, banyak sekali contohnya. Selain itu saya orasi di 411 itu dilindungi oleh Undang-Undang, bukan KUHP," kata Dhani.

Dalam kesempatan ini, Pengacara Farhat Abbas ‎yang turut hadir dalam konfrensi pers mengatakan dirinya juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Dhani. Mantan suami penyanyi Nia Daniaty ini menegaskan pertikaiannya dengan Dhani sudah selesai. Sehingga, penanganan proses hukum ini tidak akan menjadi persoalan.

"Masalah ke depan, saya kan sudah mulai saat ini menjadi kuasa hukum beliau dengan teman-teman yang lain. Ya, otomatis kalau urusan pribadi saya anggap sudah selesai lah. Tidak ada persoalan lagi antara saya dengan Mas Ahmad Dhani," kata Farhat.

Untuk diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung, dengan tuduhan akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan salah satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi TSK Penghina Jokowi, Dhani Ngaku Elektabilitas Malah Naik

Jadi TSK Penghina Jokowi, Dhani Ngaku Elektabilitas Malah Naik

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:41 WIB

Bandingkan Ahmad Dhani dengan Habib Rizieq, Farhat: Beda Tipis

Bandingkan Ahmad Dhani dengan Habib Rizieq, Farhat: Beda Tipis

Entertainment | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:06 WIB

Pakai Peci, Ahmad Dhani Akhirnya Datangi Polda Metro

Pakai Peci, Ahmad Dhani Akhirnya Datangi Polda Metro

Entertainment | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:39 WIB

Ahmad Dhani Puji Rizieq Shihab Jadi Man of the Year 2016

Ahmad Dhani Puji Rizieq Shihab Jadi Man of the Year 2016

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:10 WIB

Terkini

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:57 WIB

×