PKS Puji TNI Batal Beli Helikopter AgustaWestland 101

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2016 | 22:09 WIB
PKS Puji TNI Batal Beli Helikopter AgustaWestland 101
Panglima TNI Gatot Nurmantyo hadir memberikan materi ceramah umum di PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/12/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Ketua DPP Partai Keadailan Sejahtera Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Almuzzammil Yusuf mengapresiasi ketegasan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang membatalkan kontrak pembelian helikopter jenis AgustaWestland (AW) 101.

"Pembatalan pembelian helikopter AW-101 oleh Panglima TNI patut diapresiasi. Kebijakan Panglima sudah sesuai dengan perintah UU Nomor 16 Tahun 2012 yang mewajibkan TNI/Polri/Lembaga terkait untuk membeli dan menggunakan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan/alutsista yang dibuat oleh Industri Pertahanan dalam negeri," kata politikus PKS tersebut dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Ada pun kebijakan impor dalam pembelian alutsista diperbolehkan, terang Muzzammil, tetapi harus atas persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa persyaratan yang cukup ketat.

"Di antara syaratnya adalah alutsista tersebut belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian tidak boleh melalui broker/makelar (Wajib G to G), mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, serta adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset paling sedikit 85 persen," katanya menguraikan.

Selain itu, Muzzammil menjelaskan bahwa dalam UU tersebut adanya kewajiban industri pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi 'brain drain' (hilangnya potensi SDM berkualitas) dan berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Industri Pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal," tegasnya.

Dalam UU Industri Pertahanan, menurut Muzzammil, dijelaskan juga tentang kewajiban pemerintah dan industri pertahanan dalam negeri menyediakan anggaran penelitian dan rekayasa untuk 'link and match' antara industri pertahanan, pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dalam melakukan pengembangan dan perekayasaan teknologi alutsista yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ke depan.

"Sehingga penelitian yang dilakukan pakar-pakar kita di perguruan tinggi dapat 'link and match' digunakan untuk membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri," katanya.

Agar ke depan hal yang sama tidak terulang, Muzzammil menyarankan agar sosialisasi UU Industri Pertahanan ini harus disosialisasikan secara masif di internal TNI/ Polri dan lembaga terkait.

"Sehingga mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi pengadaan Alutsista, semua harus sejalan dengan semangat undang-undang yang sangat pro kepada kemandirian dan kedaulatan bangsa," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI