Kewaspadaan Panglima TNI soal Ancaman Asing Dianggap Benar

Sabtu, 12 November 2016 | 17:17 WIB
Kewaspadaan Panglima TNI soal Ancaman Asing Dianggap Benar
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bersama Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkopolhukam di Jakarta, Senin (11/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait banyaknya negara yang merasa iri dengan kekayaan alam dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, hingga kebihinekaan terancam perpecahan dianggap bukan pernyataan mengada-ada.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengakui hal tersebut dan menengarai serangan asing terhadap perekonomian, salah satunya melalui rencana revisi PP 52 dan 53 terkait Penurunan Tarif Interkoneksi dan terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

"Pernyataan Panglima benar, bahkan bukan hanya iri tapi juga ingin merampok Indonesia. Apalagi saat keadaan pertumbuhan ekonomi dunia memburuk, Presiden Joko Widodo berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi domestiknya tetap stabil," kata Arief melalui keterangan persnya, Sabtu (12/11/2016).

Lebih lanjut kata Arief, revisi PP 52 dan 53, memang mengancam kedaulatan NKRI. Sebab, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai negara.
Sebagai negara berkembang, lanjutnya, wajar bila pertumbuhan di sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing.

"Sedangkan rencana revisi PP 52 dan 53 terkait Penurunan Tarif Interkoneksi dan terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan yang kental dengan kepentingan korporasi asing untuk menipu, Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN," ujarnya.

Karenanya, dia menilai, adanya dalih revisi kedua PP tersebut agar lebih menarik korporasi asing untuk memuaskan korporasi asing masuk ke sektor telekomunikasi merupakan jebakan licik. Sebab, revisi kedua PP tersebut memang akan menarik pihak asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia untuk merampok sumber ekonomi Indonesia.

"Jelas betul bahwa revisi PP 52 dan 53 hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia," katanya.

Arief mengatakan Revisi PP 52 dan 53 membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun yang mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri. Persaingan usaha juga menjadi tidak sehat lantaran terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga maupun penguasaan pasar.

Dengan demikian, kata dia, BUMN sektor telekomunikasi bakal merugi. "Maka kerugian negara akibat revisi PP 52 dan 53 mencapai Rp100 triliun dalam lima tahun," katanya.

Selain merugikan BUMN dan negara, revisi PP 52 dan 53 juga berdampak buruk bagi masyarakat khususnya di wilayah non-profit karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI