Kuasa Hukum Ahok Tanggapi Serius Laporan Novel

Jum'at, 06 Januari 2017 | 13:13 WIB
Kuasa Hukum Ahok Tanggapi Serius Laporan Novel
Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamu'min. [suara.com/Erick Tanjung] ‎

Kemudian dia bekerja di PT Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.

"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia

Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.

"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya

Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI