Kuasa Hukum Ahok Tanggapi Serius Laporan Novel

Dythia Novianty, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 06 Januari 2017 | 13:13 WIB
Kuasa Hukum Ahok Tanggapi Serius Laporan Novel
Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamu'min. [suara.com/Erick Tanjung] ‎

Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Syukur, akan menanggapi serius laporan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, yang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel dengan menyebut memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.

"Kita pasti serius tanggapi semua setiap laporan, serius kita tanggapi. Kita sekarang lagi tanggapi dulu detilnya apa yang dilaporkan di bagian mananya, karena menurut kita, apa yang diucapkan Ahok apa yang terjadi di persidangan bukan dikarang ko itu memang di BAP," ujar Josefina kepada Suara.com, Jumat (6/1/2017).

Dia mengaku heran atas laporan Novel yang merasa difitnah dengan pernyataan Ahok pada sidang keempat selasa lalu (3/1/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Kata Josefina, saat persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kembali kepada Novel soal riwayat hidup dan pekerjaan di BAP, namun Novel tetap enggan mengganti BAP.

"Sebelum ditanya kan sudah ditanya oleh majelis hakim tetap pada BAP nggak, ada yang mau diubah atau diganti nggak, ada yang salah ketik, jawab Novel nggak. Kita punya rekaman semua di dalam persidangan di BAP jelas ditulis Fitsa Hats bukan Pizza Hut, jadi emang gitu nyatanya. Makanya kita heran dimana fitnahnya," kata dia.

Josefina mempertanyakan klarifikasi Novel yang menyebut ada kesalahan dalam penulisan oleh kepolisian di dalam BAP.

"Dia (Novel) bilang kan di medsos itu polisi salah ketik, polisi sudah kasih klarifikasi juga bahwa bukan polisi yang salah ketik. Lalu apa tujuannya, kenapa dia tulis Fitsa Hats mau salahin siapa," terangnya.

Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin resmi melaporkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017). Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel dengan menyebut memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.

"Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel usai melaporkan Ahok.

baca juga

Menurut pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama itu, Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.

"Yah, lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.

Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.

"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.

Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.

"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.

Kemudian dia bekerja di PT Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.

"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia

Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.

"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya

Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Siap Bereskan Pejabat yang Pungli Warga Urus Sertifikat

Ahok Siap Bereskan Pejabat yang Pungli Warga Urus Sertifikat

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 12:33 WIB

Haji Yakub: Pokoknya Gue Tolak Ahok

Haji Yakub: Pokoknya Gue Tolak Ahok

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 12:12 WIB

Begini Situasinya Saat Dua Warga Tolak Kedatangan Ahok di Lenteng

Begini Situasinya Saat Dua Warga Tolak Kedatangan Ahok di Lenteng

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 11:02 WIB

Ahok Tak Tahu Alasan Pergub ERP Direvisi

Ahok Tak Tahu Alasan Pergub ERP Direvisi

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 18:21 WIB

Ide Ahok Agar Tragedi Zahro Express Tak Terulang

Ide Ahok Agar Tragedi Zahro Express Tak Terulang

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 15:59 WIB

Terkini

Cushion G2G Silver untuk Kulit Apa? Ini 4 Keunggulannya!

Cushion G2G Silver untuk Kulit Apa? Ini 4 Keunggulannya!

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kebudayaan Bondowoso dalam Sebuah Buku

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kebudayaan Bondowoso dalam Sebuah Buku

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Pertamina Dorong Kemandirian Ekonomi lewat Ruang Berkarya di Hari Batik Nasional

Pertamina Dorong Kemandirian Ekonomi lewat Ruang Berkarya di Hari Batik Nasional

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, 10 Orang Dewasa dan 2 Anak Terluka

Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, 10 Orang Dewasa dan 2 Anak Terluka

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:44 WIB

BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia

BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia

Sumbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia

Sumsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia

Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Urutan Zodiak Paling Berpotensi Jadi Miliarder dan Sukses di Usia Muda

Urutan Zodiak Paling Berpotensi Jadi Miliarder dan Sukses di Usia Muda

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tak Harus Pergi Jauh, Jeda Singkat Bisa Dimulai dari Rutinitas Sederhana

Tak Harus Pergi Jauh, Jeda Singkat Bisa Dimulai dari Rutinitas Sederhana

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:28 WIB

×