Tim Saber Proses Kasus Pungli Sertifikat Tanah

Tomi Tresnady

Senin, 16 Januari 2017 | 10:28 WIB
Tim Saber Proses Kasus Pungli Sertifikat Tanah
Ilustrasi korupsi. [shutterstock]

Suara.com - Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandes mengatakan Tim Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kini memproses dugaan praktik pungutan liar terkait penerbitan sertifikat tanah pada enam desa di Kecamatan Biboki Anleu di kabupaten itu.

"Saya sudah terima laporan dari kepolisian ada dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah pada enam desa di Kecamatan Biboki Anleu," kata Raymundus saat dihubungi dari Kupang, seperti dilaporkan Antara, Senin (16/1/2916).

Bupati dua periode itu mengapresiasi kerja cepat Tim Saber Pungli yang baru saja dibentuk sejak diterbitkan surat keputusan pembentukannya beberapa hari lalu.

"SK Tim Saber Pungli baru dikeluarkan pada Jumat (13/1) dengan melibatkan unsur kepolisian dan berbagai komponen terkait lainnya," katanya.

Dia mengatakan dugaan pungutan liar proses penerbitan sertifikat tanah yang dilaporkan tersebut paling rendah sebesar Rp200.000.

Namun demikian, katanya tim masih melakukan pengusutan untuk mengetahui apakah pungutan tersebut dilakukan oleh aparat desa atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tim akan menyelesaikan hingga tuntas karena Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan berkali-kali termasuk saat berkunjung ke Belu bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp50.000, kalau ada yang menagih lebih berarti pungli," katanya.

Menurut dia pungutan liar merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merugikan masyarakat, untuk itu berbagai cara akan dilakukan agar praktik itu, di daerah ini diberantas secara total.

Bupati Raymundus mengaku sudah menegaskan pula kepada seluruh aparat pemerintah di daerah setempat agar tidak melakukan kejahatan terahadap masyarakat berupa pungutan liar itu.

baca juga

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menanyakan kejelasan aturan mengenai pungutan yang berlaku dalam kepengurusan berbagai dokumen sebelum sebelum melakukan pembayaran.

"Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai tingkatannya dan bisa berujung pada tindakan pemecatan, agar ada efek jera," katanya.

Terkait dugaan pungutan liar sertifikat tanah itu, dia mengatakan segera berkoordinasi dengan tim agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hingga tuntas.

Dia mengatakan oknum yang dilaporkan sudah diamankan pihak kepolisian di daerah itu untuk pemeriksaan lanjutan.

"Tentu uang pungutan liar akan dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa penerbitan sertifikat tanah sekarang tidak butuh biaya mahal," katanya.

Dia menambahkan Tim Saber Pungli akan terus bekerja melakukan pemberantasan termasuk jika praktik tersebut ditemukan di berbagai instansi teknis yang mengurus perizinan maupun di sekolah-sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim Saber Pungli OTT Pegawai BKD Sigi

Tim Saber Pungli OTT Pegawai BKD Sigi

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 03:03 WIB

Menhub Deklarasikan Gerakan Anti Pungli

Menhub Deklarasikan Gerakan Anti Pungli

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 09:26 WIB

Terkini

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

×