Menhub Deklarasikan Gerakan Anti Pungli

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 23 Desember 2016 | 09:26 WIB
Menhub Deklarasikan Gerakan Anti Pungli
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan deklarasi anti pungli bersama pejabat eselon I dan II, di Jakarta, Kamis (22/12/2016). [Dok Kementerian Perhubungan]

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan deklarasi anti pungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabotabek di Ruang Mataram, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Deklarasi ini ditandai oleh pembacaan dan penandatangan deklarasi oleh Menteri Perhubungan dan para pejabat Eselon I, yang dilanjutkan dengan pejabat eselon II di unit kerja masing-masing.

Selain penandatangan deklarasi anti pungli, Menhub Budi Karya Sumadi juga meluncurkan pedoman penyelenggaraan pendidikan integritas pada lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya acara diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tanpa Pungutan Liar, Kita Wujudkan Kementerian Perhubungan Bebas Dari Korupsi Menuju Pelayanan Prima Jasa Transportasi". FGD ini menghadirkan beberapa narasumber dari Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Ketua Saber Pungli, dan Presiden Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Charter.

Dalam sambutannya, Menhub menyampaikan bahwa deklarasi anti pungli ini merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi. Deklarasi ini akan terus ditindaklanjuti oleh pejabat eselon III dan IV di unit kerja masing-masing. Komitmen ini diharapkan menjadi teladan bagi staf/pegawai di unit kerja masing-masing, sehingga kedepannya tidak ada lagi praktek pungli di Kemenhub.

Sasaran dilaksanakannya Deklarasi Anti Pungli antara lain adalah agar semua Pejabat Tinggi Madya dan Pratama mempunyai komitmen bersama untuk tidak melakukan pungutan liar dalam setiap pelayanan jasa perhubungan, bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pencegahan pungli terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenhub, serta berupaya untuk meningkatkan pengawasan integritas, dan perbaikan sistem di lingkungan kerjanya.

Sebagaimana diketahui, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2016. Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub ini bertugas membantu Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub.

Pembentukan Satgas OPP Kemenhub ini merupakan komitmen Kemenhub untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik guna mewujudkan good governance, independen dan netralitas, dengan melibatkan lembaga dari luar yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perijinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian. Sedangkan lingkup non perijinan berfokus pada penerimaan pegawai di lingkungan Kemenhub dan penerimaan calon taruna baru.

Dalam tugasnya, Satgas OPP menjalankan prosedur berupa pendalaman dan pencarian bukti melalui kunjungan langsung ke unit kerja terkait ataupun melalui operasi senyap (penyamaran) untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi penyimpangan. Jika ditemukan adanya penyimpangan/pelanggaran pada personil pemberi layanan, maka akan diberikan hukuman administratif seperti penurunan pangkat/jabatan, pemindahaan tugas, dan pemecatan. Apabila ditemukan indikasi yang kuat adanya pungli, penuntasan penyelewengan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Langkah kongkret Tim Satgas OPP Kemenhub adalah mempermudah penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut. Semula Sertifikat Kecakapan Pelaut dilaksanakan secara terpusat di Ditjen Perhubungan Laut. Tim Satgas OPP menata ulang mekanisme penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut yang mudah bagi para pelaut yang tersebar dengan mendelegasikan penerbitan kepada sekolah keahlian cyang ditunjuk oleh Pemerintah atau Kantor Kesyahbandaran Utama serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Mekanisme dan tata cara pendelegasian penerbitan sertifikat kecakapan pelaut tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2016.

Sejak dibentuk hingga saat ini, Satgas OPP telah menerima pengaduan dugaan praktek pungli berjumlah 88 pengaduan. Melalui contact centre kemenhub151 terdiri dari 22 email, 38 call, dan 19 mention. Sedangkan untuk aplikasi simadu terdapat 6 pengaduan dan YLKI sebanyak 3 pengaduan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 BUMN Ini Dinilai Punya Standar dan Prosedur keselamatan Terbaik

3 BUMN Ini Dinilai Punya Standar dan Prosedur keselamatan Terbaik

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 09:15 WIB

Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Ramp Check Pesawat

Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Ramp Check Pesawat

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 09:09 WIB

Menteri Transportasi Jepang dan Menhub Bahas Proyek Transportasi

Menteri Transportasi Jepang dan Menhub Bahas Proyek Transportasi

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 08:54 WIB

Pemerintah Siapkan PengelolaanTerminal Tipe A

Pemerintah Siapkan PengelolaanTerminal Tipe A

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 08:43 WIB

Menhub Himbau Masyarakat Tidak Andalkan Tol Brebes Timur

Menhub Himbau Masyarakat Tidak Andalkan Tol Brebes Timur

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 08:29 WIB

Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Harus Tahan Gempa

Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Harus Tahan Gempa

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 08:22 WIB

Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP

Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 07:41 WIB

Bandara Baru di Morowali Segera Diresmikan Maret 2017

Bandara Baru di Morowali Segera Diresmikan Maret 2017

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 07:27 WIB

Peluncuran Terminal Pulogebang Dilakukan Akhir Tahun Ini

Peluncuran Terminal Pulogebang Dilakukan Akhir Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 06:59 WIB

Kemenhub Sediakan Posko Angkutan Laut untuk Libur Akhir Tahun

Kemenhub Sediakan Posko Angkutan Laut untuk Libur Akhir Tahun

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 06:53 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB