Ini Dia Kesaksian Para Saksi Korupsi Dahlan Iskan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 20 Januari 2017 | 22:34 WIB
Ini Dia Kesaksian Para Saksi Korupsi Dahlan Iskan
Tersangka Dahlan Iskan menjalani sidang perdana kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/11). (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menghadirkan empat saksi dalam sidang dugaan korupsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Jawa Timur, Jumat (20/1/2017).

Empat saksi tersebut adalah kasir PT PWU Jawa Timur Supratiwi, Direktur Keuangan PT Jawa Timur Drs Suhardi MBA, karyawati PT PWU Jawa Timur Suspri Handayani dan karyawan PT Kuda Laut Mas Ginarjo.

Jaksa Penuntut Umum, Trimo mengatakan sedianya JPU menghadirkan enam orang saksi, tetapi dua saksi yakni Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso dan Sofyan tidak hadir sampai dengan persidangan berlangsung.

"Sam Santoso tidak hadir karena sakit. Ada surat dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata jaksa Trimo kepada majelis hakim.

Di persidangan tersebut, tiga saksi dari PT PWU Jawa Timur diperiksa dulu di persidangan. Dalam pemeriksaan, ketiganya menceritakan bagaimana pengelolaan keuangan di perusahaan yang 99 persen sahamnya milik Pemprov Jatim ini.

Kasir di PT PWU Jawa Timur, Supratiwi menjelaskan, bahwa pada periode tahun 1999-2004 dirinya pernah mendengar bahwa ada pelepasan aset berupa lahan dan pabrik keramik yang sudah tidak berproduksi di Tulungagung.

"Aset tersebut dilepas sebesar Rp8,750 miliar," katanya dalam persidangan.

Dana tersebut diterima dalam jumlah Rp5 miliar pada 23 Agustus 2003 berupa empat BG Bank BCA. Selain itu yang menyerahkan uang tersebut Wisnu Wardhana selaku kepala Biro Aset dan bukan dari PT Sempulur Adi Mandiri.

"Untuk yang Rp500 juta dibayar berikutnya yakni dibayar dengan dua BG," ujarnya.

baca juga

Supratiwi melanjutkan, uang tersebut begitu cair langsung dimasukkan ke rekening perusahaan. Sementara saat ditanya sisa uang Rp 250 juta, Supratiwi mengatakan uang tersebut tidak diterima oleh PT PWU Jawa Timur melainkan diterima unit persewaan yang dipimpin Wisnu Wardhana.

"Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh PT PWU Jawa Timur? Sementara ada dana Rp250 juta yang tidak masuk ke perusahaan?" tanya jaksa.

Ditanya soal tersebut, ketiga saksi tampak kebingungan menjawab. Namun Direktur Keuangan Suhardi menjelaskan jika laporan pertanggungjawaban uang Rp250 juta tersebut dilakukan oleh pihak unit persewaan.

Ditanya apakah hal itu diketahui direksi yang lain, Suhardi dengan tegas menjawab tanpa sepengetahuan direksi yang lain.

Sementara itu Pengacara Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan dari kesaksian hari ini kedudukan Suhardi sangatlah penting karena harus berpijak pada kebijakan yang dibuat dirut.

"Di situ ada mekanisme keuangan. Artinya ketika itu bisa dijalankan berdasarkan SOP, maka proses akan clear," katanya.

Dia menjelaskan, dalam mekanisme tersebut karena pengosongan itu memerlukan pembiayaan untuk mengeluarkan uang dan sebagainya, Wisnu mengajukan permohonan kepada direktur.

"Direktur menandatangani, tapi penandatanganan itu untuk mempercepat proses," jelasnya.

Saat ditanya banyaknya saksi yang kebingungan, dia mengatakan hal itu wajar. Menurutnya mereka bukan tidak tahu prosedur, melainkan tidak tahu angkanya.

Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU. Oleh Jaksa Dahlan didakwa melanggar pasal 2 dam 3 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Dahlan Iskan

Sidang Perdana Dahlan Iskan

Foto | Selasa, 29 November 2016 | 16:53 WIB

Mahfud dan Dahlan Tegur Sapa dan Saling Dukung, Netizen Terharu

Mahfud dan Dahlan Tegur Sapa dan Saling Dukung, Netizen Terharu

News | Rabu, 16 November 2016 | 09:28 WIB

MA: Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Mobil Listrik

MA: Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Mobil Listrik

News | Selasa, 08 November 2016 | 00:11 WIB

Tahanan Kota Dahlan Iskan Dijamin Keluarga

Tahanan Kota Dahlan Iskan Dijamin Keluarga

News | Selasa, 01 November 2016 | 19:13 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tahanan Kota

Kejati Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tahanan Kota

News | Selasa, 01 November 2016 | 05:13 WIB

Pimpinan DPRD Surabaya: Dahlan Sakit, Dua Hari Sekali Cuci Darah

Pimpinan DPRD Surabaya: Dahlan Sakit, Dua Hari Sekali Cuci Darah

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 15:51 WIB

Dahlan Merasa Diincar Penguasa, JK Tak Mengerti Siapa Itu

Dahlan Merasa Diincar Penguasa, JK Tak Mengerti Siapa Itu

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 14:52 WIB

Akhirnya Ditahan, Dahlan Iskan: Saya Tidak Kaget, Sudah Diincar

Akhirnya Ditahan, Dahlan Iskan: Saya Tidak Kaget, Sudah Diincar

News | Kamis, 27 Oktober 2016 | 21:03 WIB

Kejati Belum Keluarkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan

Kejati Belum Keluarkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan

News | Jum'at, 25 September 2015 | 18:34 WIB

Kalah di Praperadilan, Kejati Tetap Incar Dahlan Iskan

Kalah di Praperadilan, Kejati Tetap Incar Dahlan Iskan

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 20:14 WIB

Terkini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

×