Kalah di Praperadilan, Kejati Tetap Incar Dahlan Iskan

Laban Laisila

Rabu, 05 Agustus 2015 | 20:14 WIB
Kalah di Praperadilan, Kejati Tetap Incar Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan penuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (30/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengindikasikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk yang menyeret mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI).

"Penanganan perkara (DI) seluruh bukti fakta hukum akan didalami dan dikembangkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Tagoerisman di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Pernyataan Adi itu menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka korupsi Gardu Induk oleh kejaksaan.

Menurutnya,  putusan hakim yang mengabulkan gugatan Dahlan Iskan bukan akhir dari proses hukum namun sebagai langkah awal dari tahapan praperadilan pada era saat ini.

Meski belum menerima salinan putusan majelis hakim, namun pihak penyidik kejaksaan, menurut Adi, akan mempelajari materi salinan putusan majelis hakim guna menentukan langkah selanjutnya.

"Kita pelajari yuridis dan implikasi dari putusan tersebut," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung itu.

Lebih lanjut, Adi menerangkan kejaksaan juga akan mencermati putusan hakim itu membahas pokok perkara Dahlan Iskan, hukum acara atau berkaitan dengan pengertian umum persoalan penetapan bukti permulaan.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin lalu (4/8), hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim adalah, penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.

Setelah itu esoknya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kemudian baru mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penggeledahan.

Menurut hakim, dengan demikian penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat, sehingga penyidikan tersebut dianggap tidak sah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejati Bakal Sikat Semua Pejabat Terkait Korupsi Gardu PLN

Kejati Bakal Sikat Semua Pejabat Terkait Korupsi Gardu PLN

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 13:42 WIB

Dikalahkan Dahlan, Kajati DKI: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal

Dikalahkan Dahlan, Kajati DKI: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:39 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×