MA: Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Mobil Listrik

Ririn Indriani

Selasa, 08 November 2016 | 00:11 WIB
MA: Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Mobil Listrik
Dahlan Iskan.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan yang menolak permohonan kasasi Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama menyebutkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.

Anggota majelis hakim perkara tersebut, Krisna Harahap di Jakarta, Senin (7/11/2016), membenarkan bahwa pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

Majelis hakim agung terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman Dasep dari tujuh tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.118.818.181. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, kata Krisna, Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun. Sekaligus, lanjut dia, putusan itu membatalkan putusan pengadilan tingkat banding kasus Dasep itu, yang menyatakan Dahlan Iskan tidak terlibat dalam perkara pembuatan mobil listrik.

Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa kita telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya, Dahlan Iskan menunjuk Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disunglap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181, katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menjerat kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 di Bali .

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset PT Panca wira Usaha oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan sempat ditahan namun penahanannya ditangguhkan.

Kasus itu merupakan kasus lama yang menjadi salah satu prioritas penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Ditambahkan dibukanya kembali kasus pengadaan mobil listrik itu tidak terlepas dari komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka, Dasep Ahmadi selaku pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahanan Kota Dahlan Iskan Dijamin Keluarga

Tahanan Kota Dahlan Iskan Dijamin Keluarga

News | Selasa, 01 November 2016 | 19:13 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tahanan Kota

Kejati Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tahanan Kota

News | Selasa, 01 November 2016 | 05:13 WIB

Pimpinan DPRD Surabaya: Dahlan Sakit, Dua Hari Sekali Cuci Darah

Pimpinan DPRD Surabaya: Dahlan Sakit, Dua Hari Sekali Cuci Darah

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 15:51 WIB

Terkini

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:01 WIB

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Daftar 4 Negara Tetangga Ikut Kena Getah Asap Karhutla Kalimantan

Daftar 4 Negara Tetangga Ikut Kena Getah Asap Karhutla Kalimantan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Perbedaan Stainless Steel 201, 304, dan 316 untuk Termos, Mana yang Paling Aman?

Perbedaan Stainless Steel 201, 304, dan 316 untuk Termos, Mana yang Paling Aman?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:55 WIB

5 Smartwatch Layar AMOLED Termurah, Visual Jernih dan Baterai Awet hingga 18 Hari

5 Smartwatch Layar AMOLED Termurah, Visual Jernih dan Baterai Awet hingga 18 Hari

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:55 WIB

×