Kejati Belum Keluarkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan

Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 25 September 2015 | 18:34 WIB
Kejati Belum Keluarkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum juga membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk yang menyeret mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI).

Sebelum ini, Kejati DKI dikalahkan secara telak oleh Dahlan Iskan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya belum menerima laporan (sprindik) baru Dahlan Iskan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, kata dia, kejaksaan tinggi secara intensif melakukan penyelidikan-penyelidikan bukan hanya yang telah ditemukan bukti yang lalu tapi ada yang lain-lain lagi.

 "Mungkin bisa dikembangkan dijadikan perkara atau penyidikan oleh Kejati DKI," katanya.

Ia menegaskan penyelidikan kasus itu tidak akan berhenti.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin lalu (4/8), hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim adalah, penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.

Setelah itu esoknya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kemudian baru mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penggeledahan.

Menurut hakim, dengan demikian penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat, sehingga penyidikan tersebut dianggap tidak sah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI