Dugaan Suap Rolls-Royce, KPK Juga Periksa Istri Eks Dirut Garuda

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 23 Januari 2017 | 12:51 WIB
Dugaan Suap Rolls-Royce, KPK Juga Periksa Istri Eks Dirut Garuda
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. [Antara/Zarqoni Maksum]

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, pernah dimintai keterangan oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Emirsyah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT. Garuda Indonesia.

"Benar, KPK pernah mengundang ESA (Emirsyah Satar) dan istri untuk dimintakan keterangan pada akhir Desember 2016 lalu dalam proses penyelidikan--sebelum jadi tersangka, "ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).

Adapun pemeriksaan Emirsyah dilakukan sebanyak dua kali dan pemeriksaan istri Emirsyah dilakukan sebanyak satu kali.

"ESA dimintakan keterangan pada tanggal 20 Desember 2016 dan 28 Desember 2016 sedangkan istrinya pada tanggal 20 Desember 2016," paparnya.

KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada, Kamis (19/1/2017). Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan dolar AS. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, atau setara Rp20 miliar.

Selain itu, Emirsyah juga diduga menerima suap berupa barang, dan nilainya setara 2 juta dolar AS, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar.

Dengan demikian, diperkirakan total suap yang diterima Emirsyah mencapai Rp46 miliar.

Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah, yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat, menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.

Atas perbuatannya Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telusuri Suap Penyelenggara Negara, KPK Periksa Tersangka Aseng

Telusuri Suap Penyelenggara Negara, KPK Periksa Tersangka Aseng

News | Senin, 23 Januari 2017 | 12:04 WIB

Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah

Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 20:09 WIB

Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink

Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 19:56 WIB

GMF Teken Kerjasama dengan Avia Technics Dirgantara

GMF Teken Kerjasama dengan Avia Technics Dirgantara

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 18:23 WIB

Mantan Dirut Jadi Tersangka, Saham Garuda Indonesia Menurun

Mantan Dirut Jadi Tersangka, Saham Garuda Indonesia Menurun

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 16:21 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB