Berkas Kakak Adik, Rizal dan Jamran, Dilimpahkan ke Kejari

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 31 Januari 2017 | 21:57 WIB
Berkas Kakak Adik, Rizal dan Jamran, Dilimpahkan ke Kejari
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Berkas tersangka Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap kakak beradik tersebut juga dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas mereka lengkap.

"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore," kata Argo, Selasa (31/1/2017).

Polisi juga sudah mengirim barang bukti ke kejaksaan yang berkaitan dengan kasus dugaan penyampaian ujaran kebencian melalui media elektronik.

"Untuk barang buktinya di antaranya ada handphone dan tablet, kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta satu bundel dokumen berupa screen captured yang berisi postingan-postingan dari kedua akun media sosial tersangka tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

Jamran dan Rizal bersama sembilan tokoh lainnya telah diringkus kepolisian menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016).
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:53 WIB

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

News | Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

News | Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Baru Rilis, iPhone Duo Sudah Potong Harga, Ini Alasannya!

Baru Rilis, iPhone Duo Sudah Potong Harga, Ini Alasannya!

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:32 WIB

Matinya Tukang Dongeng: Tiga Belas Cerita tentang Kematian dan Rahasia di Baliknya

Matinya Tukang Dongeng: Tiga Belas Cerita tentang Kematian dan Rahasia di Baliknya

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:30 WIB

4 Zodiak Beruntung Hari Ini 26 Oktober 2026: Karier Melesat dan Keuangan Makin Cuan

4 Zodiak Beruntung Hari Ini 26 Oktober 2026: Karier Melesat dan Keuangan Makin Cuan

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:19 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Pilihan yang Bisa Jadi Pilihan

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Pilihan yang Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Gugat WAKEONE, Status Kontrak Jadi Sorotan

Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Gugat WAKEONE, Status Kontrak Jadi Sorotan

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

PLTS Terapung Tembesi 74 Persen Rampung

PLTS Terapung Tembesi 74 Persen Rampung

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Prabowo Siapkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun via DNKK, Apa Syaratnya?

Prabowo Siapkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun via DNKK, Apa Syaratnya?

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:52 WIB

Ahmad Luthfi Pimpin Doa untuk Syabila Rizkia, Jateng Kehilangan Salah Satu Atlet Berprestasi

Ahmad Luthfi Pimpin Doa untuk Syabila Rizkia, Jateng Kehilangan Salah Satu Atlet Berprestasi

Jawa Tengah | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Setahun Usai Rusak Diterjang Bencana, Jembatan Teupin Mane Segera Berfungsi

Setahun Usai Rusak Diterjang Bencana, Jembatan Teupin Mane Segera Berfungsi

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:00 WIB

×