Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
Partai Buruh berunjuk rasa dalam peringatan Migrant Day di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/12/2022). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Penolakan terhadap Undang-Undang KUHP dan Omnibus Law - UU Cipta Kerja menjadi isu yang dibawa oleh partai Buruh. Menurut mereka, banyak pasal dalam dua undang-undang tersebut yang merugikan kaum buruh, termasuk buruh migran.

Dua isu tersebut juga menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Migran Internasional atau Migrant Day di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/12/2022). Selain massa partai Buruh, terdapat pula massa dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Partai Buruh, Kahar S. Cahyono turut menyinggung soal Pasal Penghinaan Presiden KUHP yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Misalnya adalah soal pasal terkait dengan penghinaan Presiden dan lembaga pemerintahan. Karena kritik bisa jadi kalau Presidennya tipis kuping, itu dianggap sebagai penghinaan," kata Kahar di lokasi.

Selain itu, Partai Buruh turut menyoroti soal poin penyampaian kebebasan berpendapat dalam aksi unjuk rasa. Menurut Kahar, aturan aksi unjuk rasa sebagaimana tertuang dalam UU KUHP telah 'mengangkangi" kebebasan berpendapat warga negara.

"Juga termasuk untuk rasa yg hanya soal tanpa pemberitahuan itu bisa dipidana walaupun ada klausa ada kerusuhan tapi paing tidak itu mengangkangi kebebasan warga negara untuk menyamaikan kebebasannya," jelasnya.

Desak Kemenaker Urus Tata Kelola ABK

Dalam kesempatan ini, Partai Buruh juga mendesak Kemenaker mengambil alih soal perekrutan dan penempatan para anak buah kapal (ABK). Sebab, selama ini izin soal penempatan dan perekrutan ABK masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022.

"Kami mendesak, menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan anak buah kapal," kata dia.

baca juga

Partai Buruh juga menyoroti soal Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang berada di Kementerian Perhubungan. Menurut Kahar, persoalan itu masih tumpang tindih.

Kahar menyebut, Kementerian Perhubungan dan Kemenaker saling lempar tanggung jawab mengenai masalah ketenagakerjaan ABK.

"Mereka seringkali lempar ke sini. Tapi Kemenaker juga seringkali juga lempar bola karena izin diterbitkan oleh Kemenhub. Karena mereka yang mengizinkan, mestinya mereka yang memberikan sanksi ketika ada pelanggaran dan itu banyak cerita ABK yang kemudian meninggal dunia dan kemudian dilarung, tidak dikembalikan ke keluarganya, tidak diberikan upah juga seringkali terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwapihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK. Hal itu gun memastikan jumlah ABK Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK.

Partai Buruh juga meminta adanya kepastian terkait kondisi ABK Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK. Selain itu, harus ada kepastian adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.

"Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah," ujar Said Iqbal dalam siaran persnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati Hari Migran, Partai Buruh Demo Kantor Kemnaker Jakarta

Peringati Hari Migran, Partai Buruh Demo Kantor Kemnaker Jakarta

Video | Senin, 19 Desember 2022 | 14:00 WIB

Dianggap Masih Pekerja Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Penuhi Hak-hak ABK

Dianggap Masih Pekerja Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Penuhi Hak-hak ABK

News | Senin, 19 Desember 2022 | 12:59 WIB

Peringatan Hari Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Ambil Alih Tata Kelola Perekrutan dan Penempatan ABK

Peringatan Hari Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Ambil Alih Tata Kelola Perekrutan dan Penempatan ABK

News | Senin, 19 Desember 2022 | 12:36 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×