Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB
Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?
Ilustrasi RKUHP

Baru-baru ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan sebanyak lima pasal yang dihapus setelah melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat.

Mengutip dari berbagai sumber, penghapusan tersebut menjadikan sejumlah pasal dalam draf RKUHP terbaru berubah dari yang mulanya 632 menjadi 627 pasal.

Adapun 5 pasal yang dihapus dari RKUHP diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pasal 277

Pasal 277 menjadi pasal yang dihapus dari RKUHP. Dalam pasal ini disebutkan bahwa:

Setiap Orang yang membiarkan unggas miliknya atau yang diternak olehnya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain hingga menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

2. Pasal 278

Pasal 278 menjadi salah satu pasal yang turut dihapus, dimana pasal ini berisi:

(1) Setiap Orang yang membiarkan unggas miliknya atau yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain hingga menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP

(2) Ternak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

3. Pasal 344

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup hingga melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.

(2). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, mengakibatkan adanya luka berat,  akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mengakibatkan matinya orang atau hilangnya nyawa seseorang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

4. Pasal 345

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI