Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
ICJR Usul ke DPR: Ancaman Pidana Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diturunkan, Diganti Kerja Sosial. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyoroti pasal penghinaan terhadap harkat martabat presiden, wakil presiden, kekuasaan umum, lembaga negara, dan kepala negara sahabat di draf terbaru RKUHP. Erasmus meminta ancaman pidana kurungan penjara pada pasal-pasal tersebut ditiadakan.

Hal itu disampaikan Erasmus dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR berkaitan dengan RKUHP, , Senin (14/11/2022).

Erasmus mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara dapat diturunkan hingga diganti menjadi pidana kerja sosial.

"Untuk penghinaan presiden dan wakil presiden, kami berharap semua ancaman untuk penghinaan itu dilekatkan dengan tujuan pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial," kata Erasmus.

Dia berujar kekerasan lisan atau verbal crime seharusnya tidak memiliki konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh.

Karena itu ICJR berharap ancaman pidana di sejumlah pasal terkait penghinaan yang dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan buku satu, yaitu pidana kerja sosial.

"Jadi ancaman pidananya untuk penghinaan, kami berharap diancam 6 bulan. Supaya kerja sosial bisa langsung digunakan. Karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah sehingga harkat martabat itu terpulihkan, bukan untuk memenjarakan seseorang," kata Erasmus.

Isi Pasal Penghina Presiden

Diketahui, pemerintah mengubah keterangan Pasal 218 tentang penghinaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di dalam draf RKUHP. Perubahan iti disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej dalam rapat dengar oendapat di Komisi III DPR.

Dalam slide yang dipaparkan Edward, tertulia pengubahan penjelasan Pasal 218 itu masuk poin pasal yang dilakukan reformulasi.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward di dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Terpisah, dalam draf matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik 2022, perubaham sejumlah pasal termasul Pasal 218 dijelaskan lebib detail.

Perubahan dibandingkan dari sebelumnya draf akhir pada 4 Juli 2022 dengan draf 9 November 2022. Mengacu pada draf matriks, diketahui perubahan Pasal 218 terjadi di bagian ancaman pidana penjara. Jika pada draf sebelumnya ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan, di draf terbaru ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.

"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun (empat kali lipat pidana pencemaran terhadap orang)," tulis keterangan di draf matriks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertanyakan Transparansi Kasus Penyerangan RS Bandung di Medan, Politisi PDIP: Kapoldanya Lebih ke Pencitraan?

Pertanyakan Transparansi Kasus Penyerangan RS Bandung di Medan, Politisi PDIP: Kapoldanya Lebih ke Pencitraan?

DPR | Senin, 14 November 2022 | 12:36 WIB

Dikritik Ketua Komnas HAM Pilihan DPR, Atnike Nova Sigiro: Kan Saya Gak Bisa Nyuruh DPR, Inisiatif Mereka

Dikritik Ketua Komnas HAM Pilihan DPR, Atnike Nova Sigiro: Kan Saya Gak Bisa Nyuruh DPR, Inisiatif Mereka

News | Jum'at, 11 November 2022 | 18:40 WIB

'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon

'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon

News | Jum'at, 11 November 2022 | 14:58 WIB

Digeruduk Massa Kader PDIP yang Murka, Desmond Mahesa: Saya Minta Maaf

Digeruduk Massa Kader PDIP yang Murka, Desmond Mahesa: Saya Minta Maaf

News | Jum'at, 11 November 2022 | 14:18 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB