"Apakah pada hari Kamisnya (6/10/2017), sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" kata Humprey.
Ma'ruf membantah. Walaupun pengacara Ahok menunjukkan sejumlah bukti di pengadilan yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dia menegaskan isu tersebut tidak benar.
"Tidak ada (permintaan SBY kepada MUI)," kata Ma'ruf.
Pernyataan sikap MUI ditandatangani Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016).
Salah satu poin menyebutkan pernyataan Ahok dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Setelah itu, kasus Ahok bergulir kencang.