Jaksa Ungkap Penggunaan Suap oleh Siti Fadilah

Ardi Mandiri

Selasa, 07 Februari 2017 | 00:11 WIB
Jaksa Ungkap Penggunaan Suap oleh Siti Fadilah
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap penggunaan uang yang diperoleh dari hasil keuntungan investasi Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

Dana investasi itu sebagian diperoleh dari suap perusahaan rekanan Departemen Kesehatan senilai Rp1,875 miliar, kata jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Terdakwa Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan RI 2004-2009 yang seluruhnya berjumlah Rp1,875 miliar dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp500 juta dan dari Rustam Syarifudin Pakaya (Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes) yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya sejumlah Rp1,375 miliar juga berupa MTC," kata jaksa.

MTC itu diberikan dalam dua tahap, yaitu pada 11 Oktober 2007 oleh Sri Wahyuningsih di rumah dinas menteri sebesar Rp500 juta dan pada Januari 2008 yang diberikan oleh Rustam Syarifudin Pakaya sebanyak Rp1,375 miliar. MTC itu berasal dari perusahaan supplier alat kesehatan I Depkes, Dirut PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarief.

"Terdakwa setelah menerima gratifikasi berupa MTC dari Sri Wahyuningsih dan Rustam Pakaya dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tidak melaporkan ke KPK sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemberantasan Tipikor," kata jaksa Iskandar.

Selain MTC senilai total Rp1,875 miliar itu, Siti juga menerima BNI Traveller Cheque sejumlah Rp650 juta serta MTC lain senilai Rp3,115 miliar yang tidak diketahui asal-usulnya sehingga totalnya adalah Rp5,650 miliar.

Siti lalu memberikannya kepada adiknya, Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indonesia yang diwakilkan Jefri Nedi.

Selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.

"Investasi yang berasal dari gratifikasi berupa MTC dilakukan oleh terdakwa kepada PT Sammara Mutiara yang dikelola Jefri Nedi bersama-sama dengan Sri BImo Ariobuwono dan Tjondroargo Tandio menghasilkan keuntungan yang dipergunakan oleh terdakwa," kata jaksa.

Pada 17 Maret 2008 pembayaran perhiasan atas nama Siti Fadilah senilai Rp550 juta yang dibayar ke Toko Perhiasan Kalimantan di Kalimantan Selatan.

Pada 17 Maret 2008 pembayaran perhiasan atas nama Siti Fadilah senilai Rp150 juta ke Toko Perhiasan Kalimantan di Kalimantan Selatan.

Pada 13 Mei 2008, pembayaran perhiasan atas nama Siti Fadilah senilai Rp150 juta ke penjual perhiasan berlian.

Pada 30 Mei 2008, penerimaan dari PT Sammara digunakan untuk pembayaran cicilan rumah milik anak Siti Fadilah, Djodi Imam Prasodjo di daerah Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan senilai Rp125 juta.

Pada 5 Juni 2008, pencairan bunga dari PT Sammara untuk pembayaran cicilan rumah milik anak Siti Fadilah, Djodi Imam Prasodjo di daerah Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan senilai Rp120 juta.

Pada 10 Juli 2008, pencairan bunga dari PT Sammara untuk pembayaran cicilan rumah milik anak Siti Fadilah, Djodi Imam Prasodjo di daerah Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan senilai Rp120 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Dakwaan Siti Fadilah

Sidang Dakwaan Siti Fadilah

Foto | Senin, 06 Februari 2017 | 15:15 WIB

Mantan Menteri Meutia Punya 'Permintaan Khusus' ke KPK

Mantan Menteri Meutia Punya 'Permintaan Khusus' ke KPK

News | Kamis, 10 November 2016 | 14:58 WIB

Terkini

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:08 WIB

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB