Jaksa Ungkap Penggunaan Suap oleh Siti Fadilah

Ardi Mandiri

Selasa, 07 Februari 2017 | 00:11 WIB
Jaksa Ungkap Penggunaan Suap oleh Siti Fadilah
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).

Penerimaan Rp25 juta untuk kebutuhan rumah dan keperluan pengajian rumah Siti Fadilah. Pada 29 Juli 2008 penerimaan Rp20 juta secara tunai untuk kebutuhan rumah dan keperluan pengajian rumah Siti Fadilah.

Pada 10 September 2008 penerimaan uang Rp50 juta untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah. Pada 19 September 2009, penerimaan Rp50 juta diserahkan tunai untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah.

Penerimaan Rp50 juta untuk kebutuhan rumah dan keperluan pengajian rumah Siti Fadilah. Penerimaan Rp40 juta untuk kebutuhan rumah dan keperluan pengajian rumah Siti Fadilah.

Pembayaran Cetak Buku milik Siti Fadilah sebesar Rp48 juta kepada PT Sulaksana Watinsa Indonesia milik Cardiyan. Pada 2 Juni 2008 penerimaan bunga Rp700 juta diserahkan secara tunai.

Pada 9 Juni 2008 penerimaan Rp380 juta secara tunai untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah. Penerimaan Rp320 juta untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah.

Penerimaan bunga Rp15 juta diserahkan tunai untuk kebutuhan rumah tanggan Siti Fadilah. Pada 24 Juni 2008 penerimaan uang Rp15 juta diserahkan secara tunai untuk keperluan rumah tangga Siti Fadilah.

Pada 25 Juni 2008 pencairan bunga sebesar Rp30 juta untuk membayar sumbangan pembangunan masjid di daerah Serang Banten Pada 25 Juni 2008 pencairan Rp55 juta yang dikirim ke rekening Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization dalam rangka Siti Fadilah membayar sumbangan atau bantuan.

Pada 22 Juli 2008 pencairan investasi sebesar Rp167,698 juta untuk pembayaran uang muka apartemen Siti Fadilah di Kuningan City. Pada 29 Agustus 2008 penerimaan uang Rp50 juta untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah.

Selanjutnya, Siti Fadillah saat melakukan pengajian di rumah mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin pada akhir 2007 memberikan Rp100 juta dalam bentuk 10 lembar MTC ke Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal selaku panitia "gerak hijrah" yang diselenggarakan Yayasan Orbit Lintas Profesi. Cici Tegal lalu memberikan 10 lembar MTC kepada Meidiana Hutomo.

Siti masih memberikan Rp25 juta dalam bentuk MTC pada Maret 2008 kepada pengarang buku "Saatnya Dunia Berubah (Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung) Cardiyan saat melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.

Atas perbuatan itu, Siti didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Dakwaan Siti Fadilah

Sidang Dakwaan Siti Fadilah

Foto | Senin, 06 Februari 2017 | 15:15 WIB

Mantan Menteri Meutia Punya 'Permintaan Khusus' ke KPK

Mantan Menteri Meutia Punya 'Permintaan Khusus' ke KPK

News | Kamis, 10 November 2016 | 14:58 WIB

Terkini

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:13 WIB

QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis

QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman

Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Cerita Mencekam di Balik Tawuran Manggarai: Warga Saling Serang Pakai Petasan hingga Sajam

Cerita Mencekam di Balik Tawuran Manggarai: Warga Saling Serang Pakai Petasan hingga Sajam

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Sempat Damai, Tawuran Bukit Duri Pecah Lagi: Lurah Sebut Ada Provokasi Warga Luar

Sempat Damai, Tawuran Bukit Duri Pecah Lagi: Lurah Sebut Ada Provokasi Warga Luar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Bukan Sekadar Tempat Belanja, Wajah Baru Mal Ini Siap Jadi Destinasi Gaya Hidup yang Lebih Berwarna

Bukan Sekadar Tempat Belanja, Wajah Baru Mal Ini Siap Jadi Destinasi Gaya Hidup yang Lebih Berwarna

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:56 WIB

Satyalancana untuk Dekan Unsoed Dipertanyakan di Tengah Polemik Integritas Akademik

Satyalancana untuk Dekan Unsoed Dipertanyakan di Tengah Polemik Integritas Akademik

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:48 WIB

×